STRUKTUR ORGANISASI KPU KABUPATEN POHUWATO

STRUKTUR ORGANISASI KPU KABUPATEN POHUWATO

Ketua : Firman Ikhwan.

Anggota : Iskandar Ibrahim, Dian Fadriyanti S. Pakaya, Usman Dunda, Iwan Dolongseda

SUSUNAN PENANGGUNGJAWAB DIVISI

  1. Firman Ikhwan (Ketua), dan Dian Fadriyanti S. Pakaya (Wakil). Divisi Keuangan Umum dan Logistik
  2. Usman Dunda, (Ketua), dan Firman Ikhwan (Wakil), Divisi Perencanaan data dan Informasi
  3. Iskandar Ibrahim, (Ketua), dan Usman Dunda (Wakil), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia
  4. Dian Fadjriyanti S. Pakaya (Ketua) dan Iwan Dolongseda (Wakil), Divisi Teknis Penyelenggaraan.
  5. Iwan Dolongseda (Ketua) dan Iskandar Ibrahim (Wakil), Divisi Hukum dan Pengawasan

(Sumber : Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 270 Tahun 2023)

SUSUNAN KOORDINATOR WILAYAH

  1. Firman Ikhwan,     Kecamatan : Marisa, Buntulia, Duhiadaa dan Patilanggio
  2. Iwan Dolongseda, Kecamatan : Randangan dan Taluditi         
  3. Iskandar Ibrahim,  Kecamatan : Lemito dan Wanggarasi
  4. Dian F. Pakaya,     Kecamatan : Paguat dan Dengilo
  5. Usman Dunda,      Kecamatan : Popayato Timur, Popayato dan Popayato Barat.

Sumber : Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato nomor 306 Tahun 2023

 

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KPU KABUPATEN POHUWATO

Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato : Silvani Polapa

Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mmemiliki tugas :

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

dan dalam menjalankan tugasnya memiliki fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
  2. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik : Slamet Ramelan. Memiliki tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, : Syafriyanto Abd. Rahman. memiliki tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan.
  3. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, : Romy I. Hilimi. memiliki Tugas untuk melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, : Yatik Kalil. memiliki Tugas untuk melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional, Memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan

Sumber : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 481 Kali.