KPU Pohuwato Ajak Siswa SMK Negeri I Marisa Jadi Pemilih Cerdas
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Suasana seru dan penuh semangat terlihat di SMK Negeri 1 Marisa, Rabu (22/10/2025). Sejumlah siswa antusias mengikuti kegiatan Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar KPU Kabupaten Pohuwato. Kepala SMK Negeri 1 Marisa, Kamal Saleh, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU Pohuwato yang telah datang langsung memberikan edukasi kepada anak-anak kami. Kegiatan seperti ini merupakan langkah awal pembentukan demokrasi, karena membangun fondasi demokrasi harus dimulai sejak dini, dari lingkungan sekolah,” ujar Kamal. Menurutnya, melalui kegiatan ini para siswa tidak hanya memahami pentingnya hak pilih, tetapi juga belajar tentang tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Pohuwato Iwan Dolongseda menyampaikan materi tentang peran penting generasi muda dalam Pemilu. Sementara itu, Anggota KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, menyampaikan materi mengenai makna partisipasi dan pentingnya kesadaran politik bagi generasi muda. Ia menjelaskan bahwa kualitas penyelenggaraan Pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada partisipasi aktif pemilih, khususnya pemilih pemula. “Pemilu bukan sekadar mencoblos, tetapi bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat. Generasi muda harus paham bahwa satu suara punya kekuatan besar dalam menentukan arah kebijakan bangsa,” tegas Iwan. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Hukum, Toyibin, memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai sumber informasi resmi dan terpercaya. “Lewat JDIH, kalian bisa mengenal berbagai aturan dan dasar hukum Pemilu dengan mudah. Ini bukti keterbukaan informasi KPU yang bisa diakses siapa saja, termasuk pelajar,” jelas Toyibin. Menutup sesi materi, Anggota KPU Pohuwato Dian Fadjriyanti Pakaya mengingatkan agar para siswa lebih kritis dalam menerima informasi di era digital. “Jangan mudah percaya berita yang belum jelas kebenarannya. Biasakan cek sumber informasi agar tidak terpengaruh isu hoaks, terutama menjelang Pemilu,” tegas Dian. Suasana semakin meriah saat sesi tanya jawab dan doorprize digelar. Beberapa siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan hadiah menarik dari KPU Pohuwato. Melalui kegiatan ini, KPU Pohuwato berharap generasi muda semakin memahami pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu dan menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas. (***) ....
PENGUMUMAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025 TINGKAT KPU KABUPATEN POHUWATO
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Nomor: 74/TIK.04-BA/7504/2025 tanggal 2 Oktober 2025, KPU Kabupaten Pohuwato menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato menghasilkan Daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 115.912 Pemilih dengan rincian pemilih pemilih laki-laki 58.589 pemilih dan pemilih perempuan 57.323 pemilih, yang tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan. Yuk segera cek apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih di https://cekdptonline.kpu.go.id/ BA REKAP DPB TRIWULAN III TAHUN 2025 UNDUH DISINI SALINAN KPT 16 TAHUN 2025_REKAP PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025 ....
KPU POHUWATO TETAPKAN 115.912 PEMILIH DALAM RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 115.912 pemilih. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Gedung B Kantor KPU Pohuwato, Kamis (02/10/2025). Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil kerja panjang dengan tahapan pemutakhiran yang transparan dan akuntabel. “Angka ini diperoleh setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan pemutakhiran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat desa dan kecamatan hingga koordinasi dengan instansi terkait. Semua dilakukan demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin,” ungkap Iskandar. Iskandar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan PDPB. Ia berharap sinergi dan kerja sama lintas instansi, baik Disdukcapil, jajaran TNI-Polri, Bawaslu, instansi vertikal maupun masyarakat, dapat terus diperkuat agar kualitas data pemilih semakin valid, mutakhir, dan berkualitas. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Usman Dunda, membacakan rekapitulasi data pemilih dari masing-masing kecamatan. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data yang dilakukan secara periodik merupakan langkah penting untuk menjaga keakuratan daftar pemilih. “Rekapitulasi ini merupakan hasil pemutakhiran dari 13 kecamatan dan 104 desa/kelurahan, yang kita himpun secara periodik agar data pemilih tetap valid dan mutakhir,” jelas Usman. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 74/TIK.04-BA/7504/2025 tanggal 2 Oktober 2025, KPU Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 115.912 pemilih, terdiri dari 58.589 laki-laki dan 57.323 perempuan. Kegiatan rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Pohuwato, jajaran Sekretariat KPU Pohuwato, perwakilan Dinas Dukcapil Pohuwato, Polres Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Lapas Pohuwato Via Zoom Meeting serta diawasi langsung oleh Bawaslu Pohuwato. (***) ....
FGD KPU POHUWATO, ISKANDAR : SINERGI DAN INOVASI PERBAIKAN PEMILU KEDEPAN
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pohuwato melaksanakan kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) dalam rangka evaluasi kajian teknis pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato di Gedung B, Kantor KPU Pohuwato, Selasa, 23/09/2025). Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Iskandar Ibrahim dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai tantangan teknis yang dihadapi, baik dari aspek regulasi maupun dinamika pelaksanaan di lapangan. FGD ini menjadi ruang penting untuk perbaikan ke depan dalam menghadapi Pemilu yang akan datang. “Kami sangat membutuhkan kritik dan gagasan dari berbagai pihak untuk menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik, serta memperbaiki setiap tahapan agar lebih akuntabel, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Dalam FGD ini, kami memfokuskan pada dua tema utama: pencalonan dalam Pemilu dan Pilkada, serta persoalan teknologi informasi, khususnya sistem informasi dan regulasinya. Keduanya sangat relevan dengan dinamika yang terjadi pada pemilihan sebelumnya,” jelas Iskandar. Iskandar menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi juga ajang berbagi pengalaman dan pandangan demi menciptakan dan menyempurnakan tahapan pemilu ke depan. FGD ini dipandu oleh Anggota KPU Pohuwato, Dian Fadjriyanti Pakaya, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang menghadirkan beberapa narasumber. Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, tampil sebagai pemateri pertama dengan topik “Efektivitas Pengawasan Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Dalam pemaparannya, Yolanda menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain Penguatan data berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Peningkatan kualitas sosialisasi pencalonan, Serta pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan terkait syarat calon. Sementara itu, akademisi dari Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Imran Kamaruddin, S.S., M.I.Kom., menyampaikan materi bertajuk “Teknologi Pemilu: Prosedur dan Implementasi”. Imran memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain, Penguatan prosedur konvensional sebagai fondasi, Penyempurnaan aplikasi Sirekap, Pengembangan kerangka hukum yang komprehensif, Uji coba aplikasi secara berjenjang dan terkontrol, Serta pentingnya kampanye edukasi publik terkait teknologi pemilu. Melalui FGD ini, KPU Pohuwato berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyempurnakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih akuntabel, partisipatif, dan transparan. Secara luring FGD dihadiri oleh Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris, para Kasubbag, Jabatan Fungsional Ahli Muda, pemerhati pemilu, serta seluruh staf Sekretariat KPU Pohuwato. Secara daring, turut hadir Anggota KPU Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Pohuwato. (***) ....
PARTISIPASI POLITIK MEROSOT : ALARM BAGI DEMOKRASI LOKAL POHUWATO
PARTISIPASI POLITIK MEROSOT : ALARM BAGI DEMOKRASI LOKAL POHUWATO oleh : Iskandar Ibrahim* Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Tingkat partisipasi pemilih selalu menjadi salah satu indikator penting keberhasilan sebuah pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Partisipasi yang tinggi menunjukkan adanya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, sedangkan partisipasi yang rendah menjadi sinyal adanya masalah dalam komunikasi politik, sosialisasi, maupun kinerja penyelenggara dan peserta pemilu. Partisipasi politik masyarakat merupakan roh dari sebuah pesta demokrasi. Pemilihan kepala daerah bukan sekadar prosedur memilih siapa yang akan memimpin, tetapi juga wadah bagi warga untuk menyalurkan kedaulatannya secara langsung. Namun, pada Pilkada serentak terakhir di Kabupaten Pohuwato, partisipasi masyarakat menunjukkan tren penurunan. Fenomena ini bukan hanya sekadar angka statistik, tetapi alarm keras bagi kualitas demokrasi lokal kita. Di Kabupaten Pohuwato, data Pilkada 2024 menunjukkan adanya penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih dibandingkan dengan Pemilu 2024 maupun Pilkada sebelumnya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa masyarakat Pohuwato tampak kurang antusias dalam menentukan pemimpin daerahnya sendiri? Mengurai Penyebab Penurunan Partisipasi Turunnya partisipasi pemilih di Pohuwato dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, apatisme politik, di mana sebagian masyarakat merasa suara mereka tidak akan membawa perubahan berarti, karena adanya kekecewaan terhadap kinerja pemerintah sebelumnya maupun janji politik yang di anggap tidak terealisasi. Kedua, rendahnya daya Tarik kandidat atau kurangnya TRUSH terhadap para calon kepala daerah. Ketiga, Pengaruh Disinformasi dan media sosial, seperti Masyarakat terpapar informasi simpang siur bahkan hoaks, yang menurunkan kepercayaan pada proses politik. Keempat, faktor teknis dan geografis, misalnya lokasi TPS yang jauh atau kurangnya fasilitas pendukung yang membuat sebagian warga enggan datang ke TPS, dan Kelima, Faktor Sosial Ekonomi, Dimana Sebagian warga lebih memilih bekerja atau beraktivitas ketimbang datang ke TPS karena menganggap pemilu dan pemilihan tidak memberi dampak langsung pada ekonomi mereka. Selain itu, dinamika politik lokal juga berpengaruh. Jika kontestasi dianggap kurang menarik atau calon-calon yang maju tidak mampu menghadirkan gagasan segar, maka wajar jika masyarakat tidak antusias. Ditambah lagi, maraknya informasi simpang siur di media sosial turut memperburuk keadaan dengan memunculkan ketidakpercayaan. Implikasi bagi Demokrasi Lokal Partisipasi yang menurun jelas berdampak serius. Legitimasi pemimpin hasil pilkada bisa dipertanyakan, karena terpilih dengan dukungan masyarakat yang relatif kecil. Hal ini dapat memengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah. Demokrasi sejatinya bukan hanya soal terselenggaranya pemilu, tetapi juga kualitas partisipasi rakyat di dalamnya. Jika tren ini terus dibiarkan, kita berpotensi masuk pada situasi demokrasi prosedural tanpa substansi: ada pemilu, tetapi rakyat enggan terlibat. Inilah alarm yang seharusnya kita dengar bersama. Mencari Jalan Keluar Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan langkah-langkah serius dan berkesinambungan Pertama, KPU bersama stakeholder perlu memperkuat pendidikan pemilih berkelanjutan, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok masyarakat yang cenderung apatis. Kedua, membangun komunikasi politik yang sehat dari para calon kepala daerah, dengan menghadirkan gagasan solutif yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Ketiga, memanfaatkan teknologi dan media sosial secara bijak, bukan hanya sebagai alat kampanye, tetapi juga ruang edukasi politik yang jernih. Keempat, mendekatkan pelayanan kepemiluan dengan memperhatikan aksesibilitas TPS serta memberikan fasilitas bagi pemilih disabilitas, pemilih di daerah terpencil, maupun kelompok rentan lainnya. Pilkada bukan hanya milik para calon dan penyelenggara, tetapi milik rakyat. Menurunnya partisipasi pemilih di Pohuwato adalah alarm bahwa ada yang harus segera diperbaiki. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika masyarakat aktif berpartisipasi. Oleh karena itu, mari kita jadikan fenomena ini sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan politik, memperbaiki strategi sosialisasi, dan membangun kepercayaan publik agar demokrasi lokal Pohuwato kembali hidup dan bermakna., (*) ....
KPU POHUWATO EDUKASI PEMILIH PEMULA DAN KENALKAN JDIH KPU DI PKKMB UNIVERSITAS POHUWATO 2025
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Mahasiswa memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengawal arah demokrasi Indonesia, terutama sebagai pemilih pemula yang akan menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, merujuk pada informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta aktif menolak dan melawan penyebaran hoaks. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pohuwato Tahun 2025 yang digelar di Aula Gedung B Ichsan Convention Centre Pohuwato (ICCP), Selasa (26/08/2025). “Mahasiswa memiliki peran penting sebagai pemilih pemula. Pastikan kamu menggunakan hak pilih dengan bijak: cek sumber informasi, pahami hak kamu, dan jangan mudah terpancing berita palsu,” tegas Iskandar. Dalam paparannya, Iskandar juga mengingatkan pentingnya memastikan status sebagai pemilih dengan mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi KPU di: https://cekdptonline.kpu.go.id. Ia menekankan bahwa salah satu ciri pemilih yang aktif adalah tidak hanya terdaftar, tetapi juga hadir dan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, turut memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Pohuwato. Ia menjelaskan bahwa JDIH merupakan pusat informasi hukum kepemiluan yang dapat diakses oleh publik. Melalui JDIH, masyarakat, khususnya pemilih muda dan mahasiswa, dapat memperoleh rujukan resmi tentang produk hukum seperti keputusan, peraturan, dan pedoman teknis kepemiluan. Diketahui, Kegiatan PKKMB ini diikuti 150 mahasiswa baru dari enam fakultas Universitas Pohuwato. *** ....
Publikasi
Opini
PARTISIPASI POLITIK MEROSOT : ALARM BAGI DEMOKRASI LOKAL POHUWATO oleh : Iskandar Ibrahim* Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Tingkat partisipasi pemilih selalu menjadi salah satu indikator penting keberhasilan sebuah pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Partisipasi yang tinggi menunjukkan adanya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, sedangkan partisipasi yang rendah menjadi sinyal adanya masalah dalam komunikasi politik, sosialisasi, maupun kinerja penyelenggara dan peserta pemilu. Partisipasi politik masyarakat merupakan roh dari sebuah pesta demokrasi. Pemilihan kepala daerah bukan sekadar prosedur memilih siapa yang akan memimpin, tetapi juga wadah bagi warga untuk menyalurkan kedaulatannya secara langsung. Namun, pada Pilkada serentak terakhir di Kabupaten Pohuwato, partisipasi masyarakat menunjukkan tren penurunan. Fenomena ini bukan hanya sekadar angka statistik, tetapi alarm keras bagi kualitas demokrasi lokal kita. Di Kabupaten Pohuwato, data Pilkada 2024 menunjukkan adanya penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih dibandingkan dengan Pemilu 2024 maupun Pilkada sebelumnya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa masyarakat Pohuwato tampak kurang antusias dalam menentukan pemimpin daerahnya sendiri? Mengurai Penyebab Penurunan Partisipasi Turunnya partisipasi pemilih di Pohuwato dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, apatisme politik, di mana sebagian masyarakat merasa suara mereka tidak akan membawa perubahan berarti, karena adanya kekecewaan terhadap kinerja pemerintah sebelumnya maupun janji politik yang di anggap tidak terealisasi. Kedua, rendahnya daya Tarik kandidat atau kurangnya TRUSH terhadap para calon kepala daerah. Ketiga, Pengaruh Disinformasi dan media sosial, seperti Masyarakat terpapar informasi simpang siur bahkan hoaks, yang menurunkan kepercayaan pada proses politik. Keempat, faktor teknis dan geografis, misalnya lokasi TPS yang jauh atau kurangnya fasilitas pendukung yang membuat sebagian warga enggan datang ke TPS, dan Kelima, Faktor Sosial Ekonomi, Dimana Sebagian warga lebih memilih bekerja atau beraktivitas ketimbang datang ke TPS karena menganggap pemilu dan pemilihan tidak memberi dampak langsung pada ekonomi mereka. Selain itu, dinamika politik lokal juga berpengaruh. Jika kontestasi dianggap kurang menarik atau calon-calon yang maju tidak mampu menghadirkan gagasan segar, maka wajar jika masyarakat tidak antusias. Ditambah lagi, maraknya informasi simpang siur di media sosial turut memperburuk keadaan dengan memunculkan ketidakpercayaan. Implikasi bagi Demokrasi Lokal Partisipasi yang menurun jelas berdampak serius. Legitimasi pemimpin hasil pilkada bisa dipertanyakan, karena terpilih dengan dukungan masyarakat yang relatif kecil. Hal ini dapat memengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah. Demokrasi sejatinya bukan hanya soal terselenggaranya pemilu, tetapi juga kualitas partisipasi rakyat di dalamnya. Jika tren ini terus dibiarkan, kita berpotensi masuk pada situasi demokrasi prosedural tanpa substansi: ada pemilu, tetapi rakyat enggan terlibat. Inilah alarm yang seharusnya kita dengar bersama. Mencari Jalan Keluar Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan langkah-langkah serius dan berkesinambungan Pertama, KPU bersama stakeholder perlu memperkuat pendidikan pemilih berkelanjutan, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok masyarakat yang cenderung apatis. Kedua, membangun komunikasi politik yang sehat dari para calon kepala daerah, dengan menghadirkan gagasan solutif yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Ketiga, memanfaatkan teknologi dan media sosial secara bijak, bukan hanya sebagai alat kampanye, tetapi juga ruang edukasi politik yang jernih. Keempat, mendekatkan pelayanan kepemiluan dengan memperhatikan aksesibilitas TPS serta memberikan fasilitas bagi pemilih disabilitas, pemilih di daerah terpencil, maupun kelompok rentan lainnya. Pilkada bukan hanya milik para calon dan penyelenggara, tetapi milik rakyat. Menurunnya partisipasi pemilih di Pohuwato adalah alarm bahwa ada yang harus segera diperbaiki. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika masyarakat aktif berpartisipasi. Oleh karena itu, mari kita jadikan fenomena ini sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan politik, memperbaiki strategi sosialisasi, dan membangun kepercayaan publik agar demokrasi lokal Pohuwato kembali hidup dan bermakna., (*)