Kumpulkan Pengurus Partai, KPU Pohuwato Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 dan Serahkan Berita Acara hasil akhir Verifikasi Administrasi
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sekaligus Penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, di Rumah Pintar Pemilu Gedung-B) Kantor KPU Kab. Pohuwato, Sabtu, (5/8).
Saat membuka kegiatan, Firman menyampaikan bahwa materi terkait Pencermatan Rancangan, Penyusunan, dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.
Untuk itu partai politik dapat memedomani keputusan tersebut dalam menyusun Daftar Calon Sementara (DCS).
Diketahui bahwa Verifikasi Administrasi Perbaikan telah dilakukan KPU Pohuwato, oleh karena itu, hari ini kami menyampaikan hasil akhir verifikasi (administrasi) untuk dilakukan perbaikan oleh Partai Politik pada masa Pencermatan DCS pada 6-11 Agustus 2023.
Firman menambahkan berkas yang diserahkan kepada Partai Politik diantaranya berita acara dan juga lampiran yang menjabarkan kompilasi dokumen pengajuan di awal pencalonan dengan dokumen perbaikan baik yang MS (Memenuhi Syarat) ataupun TMS (TIdak Memenuhi Syarat).
“Untuk itu, saya berharap setiap partai politik mampu memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki dokumen atau mengganti Bakal Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini”, Kata Firman.
Hadir pada kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Pohuwato, Bawaslu Pohuwato, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pohuwato serta Petugas Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Pohuwato. (***)