Gelar Bedah Regulasi KPU Pohuwato Petakan Potensi Sengketa Pada Proses Pencalonan
MARISA, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar kegiatan Bedah Regulasi yang mengangkat tema Pemetaan Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2024 bertempat di gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Sabtu, (30/9/2023).
Bedah regulasi yang berfokus pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jhon Hendri Purba dengan moderator Iwan Dolongseda Anggota KPU Kabupaten Pohuwato.
Bedah Regulasi diawali sambutan Ketua Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan. Disampaikan Firman, kegiatan Bedah Regulasi merupakan satu terobosan awal yang dilakukan dan diinisiasi oleh Kadiv (Ketua Divisi) Hukum dan SDM KPU Pohuwato.
Selain itu Firman mengingatkan bahwa saat ini memasuki tahapan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato untuk Pemilu Tahun 2024 yang berakhir sampai 3 Oktober nanti.
"Kami sedang melakukam upaya-upaya bersama dengan partai politik untuk melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap. Ini untuk menghindari kita (KPU Pohuwato) dari kekeliruan atau kesalahan dalam upload (unggah). Sudah ada lima partai politik yang datang ke KPU Pohuwato untuk berkonsultasi terkait dengan penggantian daftar calon,” kata Firman.
Materi pertama disampaikan oleh Jhon Hendri Purba Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Jhon Hendri Purba menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bapak Risan Pakaya Anggota KPU Provinsi Gorontalo. Risan Pakaya menjelaskan mengenai alur tahapan dan penyelenggaraan pemilu.
Bedah Regulasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, dan Anggota PPK se-Kabupaten Pohuwato.(yyn)