Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Bakal Calon, Iskandar : Pedomani PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato untuk Pemilihan Umum tahun 2024, di Sunrise Hotel’s and Home Stay, Marisa, Rabu (26/04/2023).
Saat membuka kegiatan, Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menyampaikan bahwa sesuai jadwal Pengajuan Bakal Calon DPRD akan dilaksanakan dari tanggal 1-14 Mei 2023. Sehingga Kegiatan hari ini penting dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan partai politik dalam pengajuan bakal calon.
Menurut Rinto, dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024, terdapat hal baru dan berbeda dari pemilu sebelumnya. Dimana Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dan persetujuan tersebut melalui silon.
Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Pohuwato Mohamad Iskandar U. Alulu yang juga merupakan koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Dokumen Persyaratan Pengajuan dan Administrasi Bakal Calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris KPU Pohuwato, jajaran Sekretariat serta Perwakilan Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Pohuwato. (***)