Gelar Rakor Triwulan II Tahun 2022, KPU Pohuwato Tetapkan DPB Periode Bulan Juni
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Tahun 2022 bersama stakeholder dan instansi terkait, di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/06/2022).
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Selvi Katili, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa menyongsong pemilu 2024 kami sedang gencar-gencarnya lakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kerjasama yang yang terbangun selama ini antara pihak KPU Pohuwato dengan Disdukcapil. “Kerjasama antara KPU Pohuwato dengan Disdukcapil selama ini memberi kami keyakinan atas data yang kami kelola,”kata Selvi Katili.
Selvi Katili juga berharap, semua pihak dapat berpartisipasi melalui proses pemutakhiran data melalui rapat-rapat koordinasi, dengan memberi saran, kritik maupun masukan. “Target kami adalah adalah bersihnya data pemilih, mutakhirnya data kita pada saat pelaksanaan pemilu nanti. Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak konstitusinya,” ujar Selvi.
Anggota KPU Pohuwato Mohamad Iskandar U. Alulu mengingatkan akan pentingnya kegiatan ini dalam rangka mengupdate data pemilih jelang pemilu dan pemilihan 2024. Dikatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 Huruf i bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikesempatan yang sama, Anggota KPU Pohuwato Firman Ikhwan menjelaskan hasil verifikasi faktual terkait Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri serta melaporkan pergerakan Data Pemilih Triwulan II Tahun 2022.
Selain itu, Firman juga mensosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile yang dapat diunduh melalui googleplay, Firman menjelaskan cara mengaksesnya, dimana masyarakat bisa mengecek terdaftar sebagai pemilih, melihat Rekapitulasi Daftar Pemilih Realtime, Rekapitulasi Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS, Daftar sebagai Pemilih baru, dan ubah data pemilih dan Pelaporan TMS oleh Masyarakat dan Bawaslu.
Berdasarkan berita acara nomor 27/HK.03.1/7504/2022 tentang rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022 periode Juni, diketahui pemilih Kabupaten Pohuwato sejumlah 103.165 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 52.005 dan pemilih perempuan berjumlah 51.160, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan dan 104 Desa.
Turut Hadir Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris KPU Pohuwato beserta jajaran serta stakeholder dan pihak terkait diantaranya Bawaslu Pohuwato, Disdukcapil Pohuwato, Polres Pohuwato, Kodim 1313 Pohuwato, Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato serta Badan Kesatuan bangsa dan Politik Pohuwato, serta hadir secara daring pemerintah Desa Se Kabupaten Pohuwato.***