Berita Terkini

Hari Terakhir Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD Pohuwato, Total 14 Bakal Calon Ajukan Perbaikan

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan, Anggota KPU Pohuwato Dian Fadjriyanti Pakaya, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda dan Usman Dunda menggelar konferensi pers pasca selesainya Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Pemilu 2024, sekitar pukul 00.30 Wita., di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Senin (10/07/2023).

Firman menyampaikan, pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon untuk DPRD Kabupaten Pohuwato oleh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato baru dimulai hari ke-13 (8/7) oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Dilanjutkan Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai PDI-Perjuangan, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang pada 9 Juli.

Ditambahkan Firman, pada kesempatan perbaikan ini, Partai Ummat terkonfirmasi tidak lagi mengajukan dokumen perbaikan sehingga KPU Pohuwato total menerima 14 pengajuan dokumen perbaikan persyaratan dari sebelumnya 15 pengajuan pada proses pengajuan awal.

Pasca masa pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon 26 Juni-9 Juli 2023, KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi Perbaikan atas berkas yang diserahkan, dilanjutkan dengan penyusunan DCS dan Penetapan DCT sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 987 kali