Implementasi prinsip inklusif PDPB, KPU Pohuwato Turun cek status DPB
Pohuwato - Demi mewujudkan data pemilih yang akurat, update dan mutakhir, dan dalam rangka memperbaharui data pemilih, KPU Kabupaten Pohuwato Kembali melaksanakan kegiatan pengecekan status pemilih DPB, (18/03/2022).
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Firman Ikhwan mengatakan kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut pelaksanaan PKPU 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (selanjutnya disingkat PDPB), terutama untuk menerapkan Prinsip Inklusif dalam pelaksanaan PDPB sebagaimana diamanahkan dalam PKPU 6/2021 Yakni dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa dalam rangka melaporkan peristiwa kependudukan di Desa yang terjadi setiap bulan.
.jpeg)
"Pemerintah Desa setiap bulannya merekapitulasi dan mencatat peristiwa kependudukan berupa penduduk Pindah Keluar (ke Desa atau wilayah lain), Penduduk Pindah Masuk (dari Desa atau wilayah lain), serta peristiwa kematian penduduk. Rekapitulasi dan catatan peristiwa kependudukan ini dilaporkan oleh Pemerintah Desa secara berjenjang ke Kecamatan dan oleh Kecamatan diteruskan ke Disdukcapil. Oleh karena itu, KPU sangat berkepentingan untuk mendapatkan informasi yang relatif cepat, yakni dari Pemerintah Desa langsung ke KPU Kabupaten Pohuwato. Agar informasi ini dapat kami olah dan sinkronisasi segera dengan instansi terkait lainnya guna menghasilkan daftar pemilih berkelanjutan yang akurat." tambahnya.
Firman juga menyampaikan bahwa hal ini juga berhubungan dengan persiapan pembentukan forum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
.jpeg)
Diketahui, pada hari ini pengecekan dilakukan di Kecamatan Dengilo yaitu Desa Karya Baru, Desa Padengo, Desa Desa Karangetan, Desa Hutamoputi, dan Desa Popaya yang dihadiri oleh Anggota KPU Pohuwato, Kasubbag Program dan Data, serta staf bagian program dan data KPU Kabupaten Pohuwato. Agenda yang sama rencananya akan dilaksanakan oleh Tim Progdat di seluruh desa di Kabupaten Pohuwato*** (Humas)