Berita Terkini

KPU Pohuwato Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato, dalam bingkai menginformasikan rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 di Kabupaten Pohuwato, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama stakeholder dan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetepan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada sejumlah partai politik di tingkat Kabupaten Pohuwato bertempat di DD Resto n Café , Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Perkantoran Marisa, Selasa, (2/08/2022).

Kegiatan yang mengundang para pemangku kepentingan  di Kabupaten Pohuwato di buka Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali.

Dalam sambutannya, Rinto Kembali mengingatkan bahwa tahapan pemilu 2024 telah dimulai dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Pemungutan Suara Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024.

Melalui kegiatan ini pihaknya berharap bahwa informasi tentang tahapan pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 serta rangkaian proses tahapan, dapat diketahui serta dipahami secara lengkap. Sehingga semua kegiatan tahapan Pemilu yang diselenggarakan di Pohuwato telah diketahui secara jelas dan langsung dari sumbernya (KPU Pohuwato).

Sementara itu, Anggota KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan Mohamad Iskandar U. Alulu kepada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Pohuwato menguraikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain jadwal dan tahapan mulai dari pendaftaran, proses verifikasi administrasi dan faktual hingga penetapan partai politik peserta pemilu Tahun 2024, Iskandar juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

“Dapat kami sampaikan melalui kesempatan ini, bahwa terkait dengan PKPU 4 Tahun 2022 ini, berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkap Iskandar.

Pada kesempatan berikut, Anggota KPU Pohuwato Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memberikan materi tentang Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam paparannya, Firman mengatakan bahwa Sipol dalam konteks terkini merupakan alat bantu dan instrumen adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.

Selain itu, dirinya mengenalkan sejumlah fitur baru yang terdapat dalam SIPOL. Kepada peserta yang hadir Firman menguraikan sejumlah perbedaan antara SIPOL lama (2017) dengan SIPOL baru (2022).

“Hal baru di SIPOL saat ini adalah partai politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik meliputi kepengurusan dan keanggotaan. Yang semuanya dapat di update secara langsung dan dilaksanakan pemutakhiran setiap enam bulan atau semester,” terangnya.

Kegiatan ini dihadiri partai politik tingkat Kabupaten Pohuwato, perwakilan Polres Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Ketua Bawaslu Pohuwato, Kesbangpol, Disdukcapil, pegiat pemilu, komunitas media, Ketua dan Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris beserta jajaran sekretariat KPU Pohuwato. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 956 kali