 
                  KPU Pohuwato Hadiri Bimtek Putungsura dan SiRekap
HUPMAS – Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan 2020.
Bimtek yang sedianya dilaksanakan selama 4 (empat) gelombang ini, diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian atau Sub Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Operator KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020.
KPU Kabupaten Pohuwato sebagai penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 turut hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Gelombang Ketiga yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 12 November 2020 pada Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 17.00 WIB bertempat di Hotel Avenzel dan Convention, Bekasi.
Sebelumnya, untuk gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 November 2020, Gelombang kedua pada 7 s.d 9 November 2020, Gelombang ketiga dilaksanakan saat ini 10 s.d 12 November 2020, dan untuk Gelombang keempat dilaksanakan pada 14 s.d 17 November 2020 nanti.
Tujuan dilaksanakannya Bimtek adalah untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara (putungsura) serta penggunaan aplikasi sirekap dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dalam rangkaian proses materi Bimtek, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI Div. Teknis Penyelenggara yang menjelaskan terkait dengan aturan dan kebijakan yang berubah mengingat banyak hal baru yang akan diterapkan. Seperti pemungutan dan penghitungan suara yang harus dijalankan dengan protokol kesehatan sementara pada proses rekapitulasi akan digunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pelaksanaan Bimtek dilanjutkan dengan Sesi Pendalaman Penggunaan Aplikasi Sirekap untuk Pemilihan Tahun 2020.
Sekilas tentang penggunaan aplikasi Sirekap bahwa peralatan yang digunakan yaitu, Handphone Smartphone yang digunakan oleh petugas KPPS dengan spesifikasi minumum Android OS7 dengan kamera minimal 8 MP serta jaringan Internet.
Selanjutnya KPPS menginstal aplikasi tersebut (Mobile Sirekap) akan menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR, KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut dan memastikannya sudah sesuai dengan Formulir Model C.Hasil-KWK. Setelah itu KPPS Mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada Saksi dengan Pengawas yang telah terdaftar, berupa link URL atau Barcode yang tersedia dalam Sirekap Mobile dan melakukan pemotretan ke Formulir C Hasil –KWK.
Sementara itu, Iskandar Alulu Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, setelah mengikuti Bimtek yang digelar oleh KPU RI ini nantinya KPU Pohuwato akan masif untuk memahamkan pelaksanaan kerja Putungsura dan si Rekap kepada PPK dengan PPS terutama KPPS agar pada proses nya nanti bisa berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala. (ADj)
                           
                           
                           
                        
