Berita Terkini

KPU Pohuwato serahkan Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Pohuwato ke Partai Politik dan Bawaslu

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato untuk Pemilu Tahun 2024 ke Partai Politik tingkat Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Pohuwato, di gedung B Kantor KPU Pohuwato, Sabtu (24/06/2024).

"Verifikasi Administrasi telah dilakukan sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, oleh karena itu, hari ini kami menyampaikan hasil verifikasi (administrasi) tersebut untuk kemudian dilakukan perbaikan oleh Partai Politik," kata Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali saat membuka kegiatan.

Rinto menambahkan berkas yang diserahkan kepada Partai Politik diantaranya berita acara dan juga lampiran yang menjabarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU Pohuwato baik yang MS (Memenuhi Syarat) ataupun BMS (Belum Memenuhi Syarat).

"Jika BMS kami menulis catatan, misalnya ada syarat yang belum benar sesuai ketentuan, maka disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur pada Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 403 tahun 2023, seperti KTP, ijazah dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan Mohamad Iskandar U. Alulu menambahkan jika terdapat dokumen persyaratan yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka Partai Politik diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.

Hadir pada kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Pohuwato, Ketua Bawaslu Pohuwato, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Pohuwato serta Petugas Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Pohuwato. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 940 kali