 
                  KPU Pohuwato, Uji Publik DPS Serta Sosialisasikan PKPU 11 dan PKPU 13 Tahun 2020
HUPMAS – KPU Pohuwato menggelar sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19).
Bertempat di Aula KPU Pohuwato, Senin 28 September 2020, sosialisasi dua PKPU tersebut dihadiri Tim Penghubung dan Tim Kampanye pasangan calon Pilkada Pohuwato Tahun 2020. Selain itu kegiatan tersebut turut dihadiri pihak terkait lainnya termasuk Kapolres Pohuwato, Kabag Ops Polres Pohuwato, Kodim 1313/Pohuwato, Seketaris Gugus Tugas, Kesbangpol, Satpol PP, Anggota Bawaslu Pohuwato, dan Anggota PPK se Kabupaten Pohuwato yang membidangi bagian Data.
Pada kesempatan tersebut, KPU Pohuwato juga melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menjelaskan tentang regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan kampanye pada pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19), yakni PKPU nomor 11 dan 13 Tahun 2020
“Beberapa hal yang subtansi merujuk dari PKPU 11 2020 dan PKPU 13 2020 antara lain, Pelaksanaan Rapat umum sudah ditiadakan, atau pasal 64 dalam PKPU 10 dihapus dan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 10, dilakukan melalui media sosial dan daring,”katanya.
Sementara itu Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Musmulyadi Hunowu mengemukakan, bahwa pertemuan terbatas /tatap muka/ dialog tetap bisa dilakukan, tetapi tetap memperhatikan jumlah keseluruhan yang hadir paling banyak 50 orang dan dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan tetap menerapkan protokol covid 19, dan jarak minimal 1 meter antar peserta.
“Selain itu juga diatur bahwa Paslon jika ingin berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akunnya ke KPU, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan maksimal 20 akun untuk setiap pasangan calon,”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut AKBP Teddy Rayendra, SIK, MIK selaku Kapolres Pohuwato mengatakan bahwa pihak kepolisian siap mendukung KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan pengamanan dan penegakan aturan pelanggaran Pilkada, utamanya saat pelaksanaan kampanye.
“Kami siap mendukung KPU dan Bawaslu melaksanakan pengamanan dan penegakan aturan pelanggaran Pilkada serta mengharapkan kesadaran semua pihak yang terlibat untuk mematuhi protokol kesehatan, apalagi saat memasuki tahap kampanye ini “ terangnya
Pada kesempatan yang sama, Firman Ikhwan (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) menyampaikan tahapan DPS Pilkada Pohuwato Tahun 2020.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pemilihan ini dilaksanakan dan juga kemudian diikuti oleh peserta pemilihan dan pemilih. Jadi, penting kiranya untuk kita kemudian juga mencermati, mengawasi, dan memperhatikan daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kami, di KPU memiliki kewajiban sebagaimana PKPU 19 tahun 2019 untuk melaksanakan uji publik dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat”, jelasnya.
Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS, guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki, baik pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum masuk DPS.
Semangat uji publik ini, lanjut dia adalah untuk menyempurnakan DPS yang telah ditetapkan dan menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan, dan meneliti data pemilih sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 9 hingga 16 Oktober nanti.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hari ini tutupnya masukan dan tanggapan masyarakat, KPU melalui uji publik juga sebelumnya membuka posko pelayanan pemilih di masing-masing desa dan juga di masing-masing kecamatan sejak tanggal 22 September hingga sampai hari ini demi mendapatkan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwati Tahun 2020.
“Kiranya perlu kami informasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa saat ini dalam DPS Pohuwato tercatat ada sejumlah 102.540 pemilih yang ditetapkan dari tanggal 19 hingga hari ini. Hasil dari uji publik dan masukan dan tanggapan masyarakat itu, nantinya kemudian menjadi update data yang patut dan wajib kami (KPU) informasikan di forum ini”, terangnya.
Diakhir acara, Ketua KPU menegaskan bahwa uji publik berjenjang ini merupakan bentuk transparansi KPU dalam proses pendataan pemilih. Olehnya, meski sudah ditetapkan dalam DPS, masyarakat tetap masih diberi ruang untuk memberi masukan.
Dan untuk dua PKPU terbaru yang sudah disosialisasikan itu ia berharap dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Utamanya bagi para peserta Pilkada tahun 2020.
“Sebab ada sejumlah poin yang direvisi dari aturan sebelumnya. Ia mendapat perubahan lantaran harus menyesuaikan kondisi pandemi covid-19 saat ini, harapannya Pilkada serentak ini tetap berjalan sukses, tertib, dan sehat,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya kesepahaman untuk sama-sama menjalankan setiap poin pada regulasi itu, pelaksanaan Pilkada Pohuwato tahun 2020 dapat benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Acara dibuka langsung Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, didampingi anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Firman Ikhwan, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Haryanto Malik, dan Sekretaris KPU, Kisman Mooduto. (ADj)
                           
                           
                           
                        
