Optimalisasi Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar Sosialisasi/Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, di aula Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, (12/04/2023).
Anggota KPU Pohuwato Haryanto Malik saat membuka kegiatan menyampaikan kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola anggaran pemilu di tingkat PPK dan PPS terkait teknis penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan dalam proses penggunaan serta pelaporannya.
“Saya berharap, agar pengelolaan anggaran badan adhoc ini perlu dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terutama dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada penyelenggaraan Pemilu”, Kata Haryanto.
Dalam kegiatan ini, Sesi materi diisi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Marisa Ibu Yeanny Imban yang menjelaskan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilu oleh Badan Adhoc.
Selain sosialisasi penggunaan dana tahapan pemilu bagi badan adhoc, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 turut hadir memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato Redha Mahendra.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pohuwato secara luring dan Sekretaris serta Staf Keuangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pohuwato secara daring. (***)