PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH POHUWATO DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
 (8).png)
Pohuwato, https://kab-pahuwato.kpu.go.id/ - Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Pahuwato Nomor : 56/PL.01.3-BA/7504/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pahuwato dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
- 
	Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pohuwato dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022; 
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan;
- Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
	- surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
- identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
 
- Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
	- Diantar langsung ke Kantor KPU Pahuwato , Jl. MH. Thamrin Kawasan Perkantoran Marisa, Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 – 16.00 WITA. atau
- disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.
File Pengumuman dapat diunduh pada : "Rancangan Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Pohuwato Pemilu Tahun 2024"
Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat Perorangan
Formulir Masukan/Tanggapan oleh Lembaga/Badan/Organisasi Masyarakat/Partai Politik
                           
                           
                           
                        
