Persiapkan DPTb Pemilu 2024, KPU Pohuwato gelar Rapat Koordinasi bersama Disdukcapil dan PPK
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato, di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Kamis, (03/08/2023).
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat membuka kegiatan menyampaikan kegiatan hari ini merupakan hal yang penting, sebab DPTb sangat erat kaitannya hingga nanti ditahap Pemungutan dan Penghitungan Suara .
“DPTb ini sangat penting kaitannya dengan siapa saja yang nanti bisa menggunakan surat suara atau surat suara apa saja yang ada pada saat pemungutan suara”, Jelas Firman.
Sementara itu, Anggota KPU Pohuwato, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Dunda menjelaskan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dalam rakor itu, Usman juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut serta mengenalkan Aplikasi Sidalih Pada Modul Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
Selanjutnya berturut-turut Anggota KPU Pohuwato Iwan Dolongseda dan Dian Fadjriyanti Pakaya memberikan arahan pada kesempatan tersebut.
Hadir pada kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Pohuwato, Anggota Bawaslu Pohuwato, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, staf sekretariat serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi dan Divisi Teknis.(***)