Berita Terkini

Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, KPU Pohuwato Canangkan Zona Integritas

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2022 di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Selasa (28/06/2022).

Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menyampaikan bahwa kegiatan ini merujuk Keputusan KPU RI Nomor : 612/ORT.04-kpt/05/KPU/XI1/2020 tentang roadmap Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan mum Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Pencanangan zona integritas bagian dari kesungguhan KPU Pohuwato mengukuhkan diri sebagai Lembaga yang mempunyai komitmen dan mencegah terjadinya KKN, serta mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel diseluruh unit kerja lingkup KPU Pohuwato,” ujar Rinto.

Rinto berharap dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan Lembaga yang bersih dari Korupsi dan birokrasi bersih dan melayani. Sebagai lembaga yang diamanahkan untuk menyelenggarakan pemilu, kami memerlukan support. Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat serta kepercayaan masyarakat terhadap peyelenggara pemilu tentu hal akan sulit dicapai.

Selain itu Rinto mengajak seluruh jajaran KPU Pohuwato berjalan beriringan mewujudkan KPU Pohuwato menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBS) demi Pemilu dan Pemilihan 2024 berintegritas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM. Rinto W. Ali mengikrarkan Pakta Integritas dan diikuti oleh jajaran KPU Pohuwato selanjutnya penandatangan Pakta Integritas oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf Pelaksana dan PPNPN KPU Kabupaten Pohuwato dan Rektor Universitas Pohuwato Ibu Dr. Gretty Syatriani Saleh, S.IP., M.Si, sebagai saksi.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 644 kali