Bincang Regulasi - Mengulik Potensi Masalah Pada Proses Verifikasi Partai Politik
Pohuwato -KPU Kabupaten Pohuwato menggelar kajian hukum dengan agenda BICARA (BIncang binCAng RegulAsi) dengan tema Potensi Masalah Pada Proses Verifikasi Partai Politik secara hybrid (luring dan daring), Selasa (7/06/22).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali memberikan sambutan didampingi oleh Haryanto Malik selaku Aggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan yang sekaligus bertindak sebagai moderator beserta Sekretaris dan jajaran staf Hukum dan SDM KPU Pohuwato.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto W. Ali mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah memberikan kepercayaan kepada kami (KPU Pohuwato) untuk memfasilitasi kegiatan ini.
Rinto berharap apa yang dirumuskan hari ini memberi manfaat khususnya dalam rangka menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramli Ondang Djau menekankan sekaligus mengingatkan perihal Urgensi Perubahan Kebijakan dan Penggunaan Sipol saat proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Menurutnya, jajaran KPU Kabupaten/Kota (se-Gorontalo) harus memahami esensi perubahan kebijakan sekaligus bagaimana tahapan dan proses berjalan.
Diakhir acara Ramli berharap, untuk kedepannya agenda bincang regulasi Kembali digelar dan dapat memfasilitasi seluruh peserta Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. Dan semua Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dibahas pada kegiatan bincang regulasi ini dapat dijadikan masukan yang akan disampaikan di Rakornas nanti.
.jpeg)
Kegiatan luring dilaksanakan di Gedung B Kantor KPU Kabupaten Pohuwato yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan se-Provinsi Gorontalo.
Secara daring diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian serta Staf dan jajaran Hukum dan SDM KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.***