 
                  Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato
Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato dalam Pemilu 2024, di Sunrise Hotel and Homestay Pohuwato, Kamis, (06/04/2023).
Sosialisasi yang menyasar Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Daerah, akademisi, tokoh masyarakat/adat dan pemangku kepentingan lainnya ini bertujuan untuk menginformasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto W. Ali menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi penting karena Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.
“Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 mewajibkan kami (KPU Pohuwato) melaksanakan kegiatan ini. Selain itu, perubahan terhadap Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sebagaimana Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 mengapa sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan,” kata Rinto W. Ali.
Sementara itu, Anggota KPU Pohuwato Mohamad Iskandar U. Alulu menyampaikan bahwa ada komposisi baru terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi di Kabupaten Pohuwato.
"Sebelumnya, pada pemilu 2019 hanya ada empat dapil, kini menjadi 5 dapil, Yang selanjutnya, disebut daerah pemilihan Pohuwato 1 hingga Pohuwato 5 dengan total sebanyak 25 kursi”, kata Iskandar.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Pada Pemilu 2024, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato terbagi dalam lima Daerah Pemilihan meliputi Pohuwato 1: Marisa, Buntulia dengan alokasi Kursi 6, Pohuwato 2: Paguat, Dengilo dengan alokasi kursi 4, Pohuwato 3: Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Timur, Popayato Barat dengan alokasi kursi 7, Pohuwato 4: Randangan, Taluditi, alokasi kursi 4 dan Pohuwato 5: Duhiadaa, Patilanggio. (***)
                           
                           
                           
                        
