Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato.
Pengumuman dapat diunduh DISINIIII....
Untuk informasi mengenai pemberian dan tanggapan bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Pohuwat, di Jl. M.H. Thamrin Desa Palopo, Kompleks Blok Plan Perkantoran Marisa. atau dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Pohuwato (+62 814-4580-8550).