Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pohuwato membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada desa/kelurahan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Pengumuman dapat diunduh DISINIIIIII
Lampiran Pengumuman :
Surat Pendaftaran
Daftar Riwayat Hidup
Surat Pernyataan
Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Anggota PPS