Berita Terkini

117.795 Pemilih Ditetapkan, KPU Pohuwato Perkuat Akurasi Data di Triwulan I 2026

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih. Melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (2/4/2026), KPU Pohuwato resmi menetapkan sebanyak 117.795 pemilih sebagai bagian dari upaya menghadirkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Plh. Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Toyibin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang tidak berhenti pada tahapan pemilu saja, melainkan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, dinamika masyarakat seperti perpindahan domisili, perubahan status, hingga hadirnya pemilih pemula menjadi faktor penting yang harus terus diperbarui dalam data pemilih. “Melalui PDPB, kami memastikan data pemilih tetap akurat dan relevan dengan kondisi terbaru di lapangan,” ungkapnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Dunda, menjelaskan bahwa data yang ditetapkan merupakan hasil rekapitulasi dari 13 kecamatan dan 104 desa/kelurahan. Ia menambahkan, proses pemutakhiran dilakukan secara berkala dan telah melalui coklit terbatas guna memastikan validitas data. “Rekapitulasi ini merupakan hasil pemutakhiran yang kita himpun secara periodik agar data pemilih tetap valid dan mutakhir,” jelas Usman. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 21/TIK.04-BA/7504/2026, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 117.795 pemilih, terdiri dari 59.592 laki-laki dan 58.203 perempuan. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo bersama tim, Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato, Dinas Dukcapil Pohuwato, Polres Pohuwato, Kodim 1313 Pohuwato serta Lapas Kelas IIb Pohuwato. 

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, KPU Pohuwato Siap Jalankan Program 2026

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Kamis (29/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Pohuwato tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, serta seluruh jajaran pejabat di lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama yang berlandaskan sumpah jabatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, dalam arahannya menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja Tahun 2026 memuat perencanaan kegiatan untuk satu tahun ke depan, lengkap dengan indikator kinerja yang menjadi ukuran capaian bagi seluruh jajaran. Perencanaan tersebut disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029. “Perjanjian kinerja ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan ke depan. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman kerja, alat pengendali kinerja, serta wujud akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan,” tegas Iskandar. Lebih lanjut, Iskandar juga menekankan pentingnya menjaga soliditas dan sinergi antara pimpinan dan jajaran sekretariat dalam menyukseskan seluruh agenda KPU Kabupaten Pohuwato. Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan sosialisasi Rencana Kinerja Tahun 2026 kepada seluruh jajaran sebagai upaya penyamaan persepsi dan penguatan komitmen dalam mendukung pelaksanaan program kerja yang efektif, transparan, dan akuntabel. (***)

KPU Kabupaten Pohuwato Berikan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMK Negeri 1 Duhiadaa

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - upaya membangun pemilih cerdas sejak bangku sekolah terus dilakukan KPU Kabupaten Pohuwato melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMK Negeri 1 Duhiadaa, Selasa (27/01/2026). Kepala SMK Negeri 1 Duhiadaa, Saiful Hudodoo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Pohuwato atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pendidikan pemilih sangat penting dalam membentuk generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Menjadi pemilih yang cerdas dalam memilih pemimpin bangsa ke depan berada di tangan adik-adik semua. Sosialisasi ini sangat penting karena memberikan pemahaman tentang mekanisme pemilihan, yang merupakan amanah undang-undang terkait hak dan kewajiban warga negara untuk memilih dan dipilih,” ujar Saiful. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Iwan Dolongseda, dalam paparannya menekankan bahwa penggunaan hak pilih merupakan wujud tanggung jawab moral sebagai warga negara. Ia menjelaskan apa saja yang harus dipilih dalam Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Iwan menjelaskan, Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta DPD RI. Sementara itu, Pemilu Daerah meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah.  Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman mengenai alasan pentingnya memilih, syarat-syarat menjadi pemilih, serta pentingnya memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih. Iwan juga mengingatkan agar pemilih pemula menjaga netralitas, menolak politik uang, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM Yatik Kalil, Wakil Kepala SMK Negeri 1 Duhiadaa, jajaran dewan guru, serta staf Humas Sekretariat KPU Kabupaten Pohuwato. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pohuwato berharap para pemilih pemula dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Pohuwato. (***)

LDK OSIS MAN 1 Pohuwato: KPU Pohuwato Dorong Kepemimpinan Muda yang Demokratis dan Berintegritas

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Sekolah menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi dan membentuk kepemimpinan pelajar yang berintegritas. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM, Iwan Dolongseda, saat memberikan materi pada kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) OSIS di MAN 1 Pohuwato, Rabu (17/12/2025). Dalam pemaparannya, Iwan menjelaskan bahwa demokrasi harus dipahami sebagai seperangkat nilai yang menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak, khususnya bagi para pengurus OSIS sebagai pemimpin pelajar. Kepemimpinan yang berintegritas, menurutnya, lahir dari konsistensi antara nilai, sikap, dan tindakan. “Fondasi demokrasi yang kuat dibangun melalui praktik nyata di lingkungan sekolah, mulai dari proses pemilihan pengurus OSIS yang jujur dan adil hingga pengambilan keputusan yang mengedepankan musyawarah dan integritas,” ujar Iwan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sekolah merupakan ruang strategis dalam pendidikan demokrasi karena di lingkungan inilah peserta didik dikenalkan pada hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus dilatih untuk berpartisipasi aktif, berpikir kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap proses organisasi. Melalui kegiatan LDK OSIS ini, KPU Kabupaten Pohuwato berharap dapat memperkuat literasi demokrasi di kalangan pelajar serta menyiapkan generasi muda yang memiliki karakter kepemimpinan berintegritas, beretika, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai demokrasi.(ANM)

KPU Kabupaten Pohuwato Perkuat Literasi Kepemiluan Pemilih Pemula di SMK Negeri 1 Patilanggio

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato terus berkomitmen meningkatkan kualitas pemilih melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Patilanggio, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala SMK Negeri 1 Patilanggio, Sulastri H. Daud, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Pohuwato atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap materi yang diberikan dapat menjadi bekal bagi para siswa dalam menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab ketika telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Pada sesi penyampaian materi, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Iwan Dolongseda, menjelaskan persyaratan penggunaan hak pilih, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, memiliki identitas kependudukan (KTP elektronik atau surat keterangan), tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan anggota TNI/Polri. Selain itu, Iwan juga memaparkan jenis-jenis pemilihan dalam pemilu, mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, hingga pemilihan kepala daerah. “Pemilih pemula diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta menggunakan hak pilih secara cerdas dengan mengetahui apa yang dipilih dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan,” ujar Iwan. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Hukum dan Pengawasan, Toyibin, memberikan penjelasan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ia menyampaikan bahwa JDIH merupakan layanan informasi hukum kepemiluan yang dikelola KPU untuk menyediakan berbagai produk hukum secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Toyibin juga melakukan praktik langsung bersama para siswa tentang cara mengakses JDIH KPU, sehingga siswa mengetahui sumber informasi resmi terkait peraturan dan kebijakan kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Pohuwato berharap para pemilih pemula memiliki pemahaman yang kuat tentang demokrasi dan kepemiluan, sehingga mampu menggunakan hak pilihnya secara sadar, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam setiap pelaksanaan pemilu. (***)

Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Pohuwato Tetapkan 116.388 Pemilih

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menetapkan 116.388 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, yang digelar Sabtu (6/12/2025) di Aula Kantor KPU Pohuwato. Dalam sambutannya, Ketua KPU Pohuwato Iskandar Ibrahim menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan secara konsisten setiap triwulan. Ia menjelaskan bahwa dinamika data pemilih selalu dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari adanya pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan yang harus segera diperbarui. “Kami berkomitmen memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Tidak boleh ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya. Karena itulah proses pemutakhiran ini harus berjalan terbuka dan dapat diawasi oleh semua pihak,” ujar Iskandar. Iskandar juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak terus mendukung proses pemutakhiran data melalui komunikasi yang baik dan penyampaian masukan yang konstruktif. Setelah sambutan ketua, rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Anggota KPU Pohuwato, Usman Dunda, yang membacakan rekapitulasi per kecamatan meliputi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, perubahan elemen data, serta total rekapitulasi kabupaten. “Setiap masukan dapat langsung disampaikan saat data per kecamatan dibacakan, sehingga koreksi bisa dilakukan secara terbuka,” jelas Usman. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses PDPB. KPU Pohuwato kemudian menyerahkan hasil resmi rekapitulasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 99/TIK.04-BA/7504/2025 tanggal 6 Desember 2025. Berdasarkan berita acara tersebut, jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 116.388 pemilih, terdiri dari 58.831 laki-laki dan 57.557 perempuan. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Kepala Dinas Dukcapil, perwakilan Polres, Kodim 1313 serta Lapas Pohuwato. (Anm)