Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, di Gedung C, Kantor KPU Pohuwato, Rabu (02/07/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid (Luring dan Daring) inj dibuka Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan.  Dalam sambutannya, Firman mengatakan kegiatan inj sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjaga kualitas data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang agar Tersaji secara Akurat, Mutakhir daan Konprehensif. Lebih lanjut, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Dunda menyampaikan progress pergerakan data pemilih pada bulan Juni 2025. Hal tersebut terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih TMS serta perubahan data. Sebagai informasi, Potensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 terdapat sebanyak 111.664 (Seratus Sebelas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 56.423 (Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 55.241 (Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu) pemilih, yang tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan 104 Desa. Hadir secara luring, Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris KPU Pohuwato, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Polres Pohuwato, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Pohuwato, dan staf terkait. Hadir secara daring, Kodim 1313 Pohuwato dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Evaluasi Kinerja Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Pegawai dan Kelembagaan

Pohuwato, https://kab-pahuwato.kpu.go.id/ - KPU Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato dirangkaikan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Selasa, 10/06/2025. Sekretaris KPU Pohuwato, Silvani Polapa saat membuka rapat menekankan kegiatan ini penting dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pegawai, mengidentifikasi apa saja saja yang perlu ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan kinerja kelembagaan. Silvani juga menegaskan pentingnya integritas, kompetensi, dan literasi sebagai fondasi utama bagi CPNS dalam menjalankan tugas di lembaga penyelenggara pemilu. “Menjadi bagian dari KPU bukan sekedar bekerja administratif. Kita membutuhkan SDM yang tekun, rajin, dan memahami proses kepemiluan, karena ASN KPU menjalankan dua peran sekaligus sebagai aparatur sipil negara dan sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun” ujar Silvani. Pada rapat yang dihadiri Para Kasubbag, Jafung serta staf sekretariat, Silvani berharap untuk lebih mengomptimalkan kinerja dan membuat Work Plan agar setiap pekerjaan yang dilakukan dapat terorganisir dengan baik.***

14 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkat Pohuwato Sampaikan LADK Perbaikan, Begini Penjelasan KPU Pohuwato

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 14 partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato. Penyampaian LADK Perbaikan dilakukan melalui aplikasi Sistem Infomrasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian F. Pakaya mengatakan, 14 partai politik yang menyampaikan LADK Perbaikan merupakan partai politik pesserta pemilu yang pada kesempatan periode awal tanggal 7 Januari 2024, dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat sejumlah informasi transaksi yang dinyatakan belum sesuai. "Pasal 51, ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan bahwa apabila LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, maka Partai Politik Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL," kata Dian. Lebih lanjut Dian menyatakan, LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, yakni tanggal 12 Januari 2024, sebagaimana ayat (7) pasal 51. Masih dalam Peraturan KPU 18 Tahun 2023, pada pasal 87 dan Pasal 88 mengatur tata cara penerimaan LADK selanjutnya KPU mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu tanggal 13 Januari 2024.

Iskandar: Jangan Lupa Bahagia

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Iskandar Ibrahim mengajak kepada semua penyelenggara pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato untuk bertanggung jawab penuh terhadap setiap tugas dan kewajiban yang dilaksanakan.  "Bekerja secara profesional, bekerja keras, bekerja cermat, dan juga bekerja ikhlas dan paling terkahir jangan lupa untuk bahagia," seru Iskandar Ibrahim, saat menjadi pembina apel pagi rutin KPU Kabupaten Pohuwato, di halaman kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Jalan M.H. Thamrin, Kawasan Perkantoran (blokplan), Marisa, Senin (02/10/2023). Selain itu, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pohuwato ini mengingatkan tentang strategi mencapai keberhasilan organisasi.  "Penting bagi kita menjaga keharmonisan serta menjaga hubungan baik. Karna salah satu kunci keberhasilan untuk mencapai kinerja yang baik itu adalah kenyamanan. Ketika kita nyaman dalam bekerja maka kita akan memiliki kinerja yang tinggi dan akan menjadi lebih produktif," kata Iskandar. Iskandar juga mengingatkan bahwa saat ini memasuki tahapan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato untuk pemilu Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 24 September-03 Oktober 2023.  "Pencermatan rancangan DCT ini bukan hanya kerja dari divisi teknis penyelenggaraan tetapi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Sehingganya saya sangat membutuhkan dukungan serta support agar kita mampu menyelesaikan setiap tahapan yang sedang berjalan," pungkas Iskandar.(yyn)

Gelar Bedah Regulasi KPU Pohuwato Petakan Potensi Sengketa Pada Proses Pencalonan

MARISA, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar kegiatan Bedah Regulasi yang mengangkat tema Pemetaan Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2024 bertempat di gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Sabtu, (30/9/2023). Bedah regulasi yang berfokus pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jhon Hendri Purba dengan moderator Iwan Dolongseda Anggota KPU Kabupaten Pohuwato. Bedah Regulasi diawali sambutan Ketua Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan. Disampaikan Firman, kegiatan Bedah Regulasi merupakan satu terobosan awal yang dilakukan dan diinisiasi oleh Kadiv (Ketua Divisi) Hukum dan SDM KPU Pohuwato. Selain itu Firman mengingatkan bahwa saat ini memasuki tahapan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato untuk Pemilu Tahun 2024 yang berakhir sampai 3 Oktober nanti. "Kami sedang melakukam upaya-upaya bersama dengan partai politik untuk melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap. Ini untuk menghindari kita (KPU Pohuwato) dari kekeliruan atau kesalahan dalam upload (unggah). Sudah ada lima partai politik yang datang ke KPU Pohuwato untuk berkonsultasi terkait dengan penggantian daftar calon,” kata Firman.  Materi pertama disampaikan oleh Jhon Hendri Purba Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Jhon Hendri Purba menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bapak Risan Pakaya Anggota KPU Provinsi Gorontalo. Risan Pakaya menjelaskan mengenai alur tahapan dan penyelenggaraan pemilu. Bedah Regulasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, dan Anggota PPK se-Kabupaten Pohuwato.(yyn)

Monitoring SPIP KPU Pohuwato, Fadliyanto Koem: Progresnya Signifikan

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Marisa-Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan menerima kunjungan Tim KPU Provinsi Gorontalo dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, (30/9/2023). Kunjungan Tim KPU Provinsi Gorontalo dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem. Fadlyanto menyampaikan tujuan dilakukannya kunjungan ini, guna memberikan penguatan kelembagaan di lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato serta memonitoring Sistem Pengendalian Intern (SPIP).  "SPIP menjadi salah satu instrumen yang sangat penting yang perlu untuk dikontrol dan dikendalikan. Info terakhir yang kita terima mengenai progres SPIP KPU Pohuwato sudah menunjukkan progres yang signifikan. Agar progres ini terus meningkat Perlu adanya koordinasi yang kuat diantara sub bagian," kata Fadlyanto. Hadir juga Anggota KPU Provinsi Risan Pakaya, Sekretaris Mukti Abdullatif Mile, Kabag Teknis, Parhubmas, Hukum dan SDM, Mutia Usman, Pejabat Eselon IV serta Staf Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.(yyn)