Berita Terkini

14 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkat Pohuwato Sampaikan LADK Perbaikan, Begini Penjelasan KPU Pohuwato

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 14 partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato. Penyampaian LADK Perbaikan dilakukan melalui aplikasi Sistem Infomrasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian F. Pakaya mengatakan, 14 partai politik yang menyampaikan LADK Perbaikan merupakan partai politik pesserta pemilu yang pada kesempatan periode awal tanggal 7 Januari 2024, dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat sejumlah informasi transaksi yang dinyatakan belum sesuai. "Pasal 51, ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan bahwa apabila LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, maka Partai Politik Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL," kata Dian. Lebih lanjut Dian menyatakan, LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, yakni tanggal 12 Januari 2024, sebagaimana ayat (7) pasal 51. Masih dalam Peraturan KPU 18 Tahun 2023, pada pasal 87 dan Pasal 88 mengatur tata cara penerimaan LADK selanjutnya KPU mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu tanggal 13 Januari 2024.

Iskandar: Jangan Lupa Bahagia

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Iskandar Ibrahim mengajak kepada semua penyelenggara pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato untuk bertanggung jawab penuh terhadap setiap tugas dan kewajiban yang dilaksanakan.  "Bekerja secara profesional, bekerja keras, bekerja cermat, dan juga bekerja ikhlas dan paling terkahir jangan lupa untuk bahagia," seru Iskandar Ibrahim, saat menjadi pembina apel pagi rutin KPU Kabupaten Pohuwato, di halaman kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Jalan M.H. Thamrin, Kawasan Perkantoran (blokplan), Marisa, Senin (02/10/2023). Selain itu, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pohuwato ini mengingatkan tentang strategi mencapai keberhasilan organisasi.  "Penting bagi kita menjaga keharmonisan serta menjaga hubungan baik. Karna salah satu kunci keberhasilan untuk mencapai kinerja yang baik itu adalah kenyamanan. Ketika kita nyaman dalam bekerja maka kita akan memiliki kinerja yang tinggi dan akan menjadi lebih produktif," kata Iskandar. Iskandar juga mengingatkan bahwa saat ini memasuki tahapan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato untuk pemilu Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 24 September-03 Oktober 2023.  "Pencermatan rancangan DCT ini bukan hanya kerja dari divisi teknis penyelenggaraan tetapi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Sehingganya saya sangat membutuhkan dukungan serta support agar kita mampu menyelesaikan setiap tahapan yang sedang berjalan," pungkas Iskandar.(yyn)

Gelar Bedah Regulasi KPU Pohuwato Petakan Potensi Sengketa Pada Proses Pencalonan

MARISA, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar kegiatan Bedah Regulasi yang mengangkat tema Pemetaan Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2024 bertempat di gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Sabtu, (30/9/2023). Bedah regulasi yang berfokus pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jhon Hendri Purba dengan moderator Iwan Dolongseda Anggota KPU Kabupaten Pohuwato. Bedah Regulasi diawali sambutan Ketua Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan. Disampaikan Firman, kegiatan Bedah Regulasi merupakan satu terobosan awal yang dilakukan dan diinisiasi oleh Kadiv (Ketua Divisi) Hukum dan SDM KPU Pohuwato. Selain itu Firman mengingatkan bahwa saat ini memasuki tahapan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato untuk Pemilu Tahun 2024 yang berakhir sampai 3 Oktober nanti. "Kami sedang melakukam upaya-upaya bersama dengan partai politik untuk melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap. Ini untuk menghindari kita (KPU Pohuwato) dari kekeliruan atau kesalahan dalam upload (unggah). Sudah ada lima partai politik yang datang ke KPU Pohuwato untuk berkonsultasi terkait dengan penggantian daftar calon,” kata Firman.  Materi pertama disampaikan oleh Jhon Hendri Purba Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Jhon Hendri Purba menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bapak Risan Pakaya Anggota KPU Provinsi Gorontalo. Risan Pakaya menjelaskan mengenai alur tahapan dan penyelenggaraan pemilu. Bedah Regulasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, dan Anggota PPK se-Kabupaten Pohuwato.(yyn)

Monitoring SPIP KPU Pohuwato, Fadliyanto Koem: Progresnya Signifikan

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Marisa-Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan menerima kunjungan Tim KPU Provinsi Gorontalo dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, (30/9/2023). Kunjungan Tim KPU Provinsi Gorontalo dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem. Fadlyanto menyampaikan tujuan dilakukannya kunjungan ini, guna memberikan penguatan kelembagaan di lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato serta memonitoring Sistem Pengendalian Intern (SPIP).  "SPIP menjadi salah satu instrumen yang sangat penting yang perlu untuk dikontrol dan dikendalikan. Info terakhir yang kita terima mengenai progres SPIP KPU Pohuwato sudah menunjukkan progres yang signifikan. Agar progres ini terus meningkat Perlu adanya koordinasi yang kuat diantara sub bagian," kata Fadlyanto. Hadir juga Anggota KPU Provinsi Risan Pakaya, Sekretaris Mukti Abdullatif Mile, Kabag Teknis, Parhubmas, Hukum dan SDM, Mutia Usman, Pejabat Eselon IV serta Staf Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.(yyn)

Beri Bimtek Panwascam se-Pohuwato, Iwan jelaskan sejumlah aspek terkait kampanye

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Anggota KPU Pohuwato Divisi Hukum dan Pengawasan Iwan Dolongseda menjadi Narasumber di Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu terhadap tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang di gelar Bawaslu Kabupaten Pohuwato, di Marina Beach Resort, Marisa, (26/09/2023). Dalam paparannya, Iwan menjelaskan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Iwan menjelaskan sejumlah aspek terkait kampanye, termasuk jenis-jenis kampanye, tahapan, larangan, dan sanksi. Untuk diketahui, sesuai ketentuan peraturan, tahapan kampanye pemilu 2024 ini dijadwalkan selama 75 hari yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hadir pada kegiatan ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato, Jajaran Sekretariat Bawaslu Pohuwato serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. (NMB)  

Buka Adhoc Funday, Iskandar ingatkan Sinergitas

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Anggota KPU Pohuwato Dian Fadjriyanti Pakaya, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda dan Usman Dunda memberikan penguatan kelembagaan kepada Badan Adhock (PPK, PPS dan Sekretariat) se-Kecamatan Marisa, Buntulia, Duhiadaa dalam rangkaian kegiatan “Adhoc Fun Day” yang digelar di Objek Wisata Pantai Libuo, Sabtu, (9/9/2023). Mengawali sambutan, Iwan Dolongseda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato menyampaikan PPK dan PPS harus bersinergi dengan baik, menjaga komunikasi, saling diskusi mengenai regulasi dan kendala yang terjadi di lapangan secara berjenjang. "Setiap persoalan yang muncul harus dibicarakan dan diselesaikan dengan prinsip kolektif kolegial,” ungkapnya. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Pohuwato Dian Fadjriyanti Pakaya meminta agar badan adhoc di Pohuwato harus mengetahui setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Pengetahuan tentang penyelengaraan Pemilu bagi PPK dan PPS sangat penting keutamaannya. Memahami regulasi dengan baik dari berbagai aspek wajib menjadi modal bagi penyelenggara pemilu. Termasuk tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini,” kata Dian. Senada dengan itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pohuwato Iskandar Ibrahim mengingatkan PPK, PPS agar terus menunjukkan kualitas dan profesionalitas dalam menuntaskan kerja-kerja kepemiluan. “Silahkan perlihatkan kapasitas diri, kualitas kerja dan kemampuan dan jaga kekompakan”, Tutup Iskandar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan family gathering yang diikuti oleh PPK, PPS dan Sekretariat se-Kecamatan Marisa, Buntulia dan Duhiadaa. Kegiatan yang digelar tiga kecamatan ini untuk merajut silaturahmi dan mempererat keakraban penyelenggara Pemilu. (NMB)