Berita Terkini

KPU Pohuwato Kenalkan Demokrasi dan Akses JDIH Ke Pemilih Pemula di SMAN 1 Marisa

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Marisa dengan kategori 17 tahun keatas atau lebih yang populer disebut pemilih pemula, menerima program Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi pemilih pemula dan sekolah mitra JDIH, dari KPU Kabupaten Pohuwato, Kamis (25/09/2025). Kegiatan diawali dengan pretest untuk mengukur pemahaman awal peserta, dan ditutup dengan post test sebagai bentuk evaluasi. Kepala SMA Negeri 1 Marisa Zikrun Punuh, S.Pd., M.Pd. menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang digelar KPU Pohuwato. Menurutnya, sosialisasi ini sangat relevan dengan kehidupan siswa karena di sekolah pun terdapat praktik demokrasi melalui pemilihan OSIS. Ia menambahkan bahwa sebagian besar siswa juga merupakan pemilih pemula yang akan berpartisipasi langsung pada Pemilu mendatang. “Kegiatan ini memberi pengalaman nyata bagi siswa tentang pentingnya demokrasi. Kami berharap mereka tidak hanya aktif di sekolah, tetapi juga siap menjadi pemilih pemula yang cerdas dan bertanggung jawab di Pemilu mendatang,” ujarnya. Ketua KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, dalam paparannya menegaskan bahwa pemilih pemula memiliki peran penting dalam menentukan arah demokrasi ke depan. Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga kritis dalam menerima informasi. “Anak-anak muda harus berani memilih dengan cerdas, memahami proses Pemilu, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu atau berita bohong yang beredar. Dengan begitu, suara kalian benar-benar berharga bagi masa depan bangsa,” ungkap Iskandar. Sementara itu, Anggota KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, memperkenalkan lebih jauh mengenai peran dan manfaat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat informasi hukum kepemiluan. Tidak hanya secara teori, siswa juga diajak langsung mempraktikkan cara mengakses JDIH, mulai dari membuka situs resmi hingga mencari dokumen hukum yang dibutuhkan. Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab serta pemberian doorprize bagi peserta yang aktif. Melalui kegiatan ini, KPU Pohuwato berharap pemilih pemula dapat semakin memahami pentingnya demokrasi, lebih bijak dalam menggunakan hak pilih, serta terbiasa memanfaatkan akses informasi hukum melalui JDIH. Turut hadir, Anggota KPU Pohuwato Dian Fadjriyanti Pakaya, Sekretaris KPU Silvani Polapa, Kasubbag Teknis dan Hukum Syafrianto Abd. Rahman serta staf sekretariat KPU Pohuwato.

FGD KPU POHUWATO, ISKANDAR : SINERGI DAN INOVASI PERBAIKAN PEMILU KEDEPAN

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pohuwato melaksanakan kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) dalam rangka evaluasi kajian teknis pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato di Gedung B, Kantor KPU Pohuwato, Selasa, 23/09/2025).   Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Iskandar Ibrahim dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai tantangan teknis yang dihadapi, baik dari aspek regulasi maupun dinamika pelaksanaan di lapangan. FGD ini menjadi ruang penting untuk perbaikan ke depan dalam menghadapi Pemilu yang akan datang. “Kami sangat membutuhkan kritik dan gagasan dari berbagai pihak untuk menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik, serta memperbaiki setiap tahapan agar lebih akuntabel, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Dalam FGD ini, kami memfokuskan pada dua tema utama: pencalonan dalam Pemilu dan Pilkada, serta persoalan teknologi informasi, khususnya sistem informasi dan regulasinya. Keduanya sangat relevan dengan dinamika yang terjadi pada pemilihan sebelumnya,” jelas Iskandar. Iskandar menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi juga ajang berbagi pengalaman dan pandangan demi menciptakan dan menyempurnakan tahapan pemilu ke depan. FGD ini dipandu oleh Anggota KPU Pohuwato, Dian Fadjriyanti Pakaya, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang menghadirkan beberapa narasumber. Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, tampil sebagai pemateri pertama dengan topik “Efektivitas Pengawasan Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Dalam pemaparannya, Yolanda menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain Penguatan data berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Peningkatan kualitas sosialisasi pencalonan, Serta pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan terkait syarat calon. Sementara itu, akademisi dari Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Imran Kamaruddin, S.S., M.I.Kom., menyampaikan materi bertajuk “Teknologi Pemilu: Prosedur dan Implementasi”. Imran memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain, Penguatan prosedur konvensional sebagai fondasi, Penyempurnaan aplikasi Sirekap, Pengembangan kerangka hukum yang komprehensif, Uji coba aplikasi secara berjenjang dan terkontrol, Serta pentingnya kampanye edukasi publik terkait teknologi pemilu. Melalui FGD ini, KPU Pohuwato berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyempurnakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih akuntabel, partisipatif, dan transparan. Secara luring FGD dihadiri oleh Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris, para Kasubbag, Jabatan Fungsional Ahli Muda, pemerhati pemilu, serta seluruh staf Sekretariat KPU Pohuwato. Secara daring, turut hadir Anggota KPU Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Pohuwato. (***)

KPU POHUWATO EDUKASI PEMILIH PEMULA DAN KENALKAN JDIH KPU DI PKKMB UNIVERSITAS POHUWATO 2025

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id -  Mahasiswa memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengawal arah demokrasi Indonesia, terutama sebagai pemilih pemula yang akan menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, merujuk pada informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta aktif menolak dan melawan penyebaran hoaks. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pohuwato Tahun 2025 yang digelar di Aula Gedung B Ichsan Convention Centre Pohuwato (ICCP), Selasa (26/08/2025). “Mahasiswa memiliki peran penting sebagai pemilih pemula. Pastikan kamu menggunakan hak pilih dengan bijak: cek sumber informasi, pahami hak kamu, dan jangan mudah terpancing berita palsu,” tegas Iskandar. Dalam paparannya, Iskandar juga mengingatkan pentingnya memastikan status sebagai pemilih dengan mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi KPU di: https://cekdptonline.kpu.go.id. Ia menekankan bahwa salah satu ciri pemilih yang aktif adalah tidak hanya terdaftar, tetapi juga hadir dan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, turut memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Pohuwato. Ia menjelaskan bahwa JDIH merupakan pusat informasi hukum kepemiluan yang dapat diakses oleh publik. Melalui JDIH, masyarakat, khususnya pemilih muda dan mahasiswa, dapat memperoleh rujukan resmi tentang produk hukum seperti keputusan, peraturan, dan pedoman teknis kepemiluan. Diketahui, Kegiatan PKKMB ini diikuti 150 mahasiswa baru dari enam fakultas Universitas Pohuwato. ***

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, di Gedung C, Kantor KPU Pohuwato, Rabu (02/07/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid (Luring dan Daring) inj dibuka Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan.  Dalam sambutannya, Firman mengatakan kegiatan inj sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjaga kualitas data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang agar Tersaji secara Akurat, Mutakhir daan Konprehensif. Lebih lanjut, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Dunda menyampaikan progress pergerakan data pemilih pada bulan Juni 2025. Hal tersebut terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih TMS serta perubahan data. Sebagai informasi, Potensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 terdapat sebanyak 111.664 (Seratus Sebelas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 56.423 (Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 55.241 (Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu) pemilih, yang tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan 104 Desa. Hadir secara luring, Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris KPU Pohuwato, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Polres Pohuwato, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Pohuwato, dan staf terkait. Hadir secara daring, Kodim 1313 Pohuwato dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Evaluasi Kinerja Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Pegawai dan Kelembagaan

Pohuwato, https://kab-pahuwato.kpu.go.id/ - KPU Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato dirangkaikan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Selasa, 10/06/2025. Sekretaris KPU Pohuwato, Silvani Polapa saat membuka rapat menekankan kegiatan ini penting dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pegawai, mengidentifikasi apa saja saja yang perlu ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan kinerja kelembagaan. Silvani juga menegaskan pentingnya integritas, kompetensi, dan literasi sebagai fondasi utama bagi CPNS dalam menjalankan tugas di lembaga penyelenggara pemilu. “Menjadi bagian dari KPU bukan sekedar bekerja administratif. Kita membutuhkan SDM yang tekun, rajin, dan memahami proses kepemiluan, karena ASN KPU menjalankan dua peran sekaligus sebagai aparatur sipil negara dan sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun” ujar Silvani. Pada rapat yang dihadiri Para Kasubbag, Jafung serta staf sekretariat, Silvani berharap untuk lebih mengomptimalkan kinerja dan membuat Work Plan agar setiap pekerjaan yang dilakukan dapat terorganisir dengan baik.***

14 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkat Pohuwato Sampaikan LADK Perbaikan, Begini Penjelasan KPU Pohuwato

Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 14 partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato. Penyampaian LADK Perbaikan dilakukan melalui aplikasi Sistem Infomrasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian F. Pakaya mengatakan, 14 partai politik yang menyampaikan LADK Perbaikan merupakan partai politik pesserta pemilu yang pada kesempatan periode awal tanggal 7 Januari 2024, dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat sejumlah informasi transaksi yang dinyatakan belum sesuai. "Pasal 51, ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan bahwa apabila LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, maka Partai Politik Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL," kata Dian. Lebih lanjut Dian menyatakan, LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, yakni tanggal 12 Januari 2024, sebagaimana ayat (7) pasal 51. Masih dalam Peraturan KPU 18 Tahun 2023, pada pasal 87 dan Pasal 88 mengatur tata cara penerimaan LADK selanjutnya KPU mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu tanggal 13 Januari 2024.