Pohuwato, kab-pahuwato.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Evaluasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten pohuwato pada pemilihan umum serentak tahun 2024, di Sunrise Hotel & Home Stay, Pohuwato, Senin (05/06/2023). Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menyampaikan bahwa terdapat perubahan komposisi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dari pemilu sebelumnya. “Dapil Kabupaten Pohuwato Pemilu 2024 dibagi menjadi 5 Dapil yaitu Dapil Pohuwato 1 Marisa Buntulia, Dapil Pohuwato 2 Paguat Dengilo, Dapil Pohuwato 3 Lemito, Dapil Wanggarasi, Popayato, Popayato Timur, Popayato Barat, Dapil Pohuwato 4 Randangan Taluditi, dan Dapil Pohuwato 5 Duhiadaa Patilanggio, yang disusun berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil, dengan jumlah alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 25 kursi.”, Terang Rinto. Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, kata Rinto, telah ditetapkan dan disahkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Akademisi, Dr. Ramli Mahmud, S.Pd.,M.A yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi Pemilu Berintegritas Dalam Bingkai PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Turut hadir Anggota KPU Pohuwato, Bawaslu Pohuwato, Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Pohuwato, Kepala Desa Marisa Selatan, Plt. Kepala Desa Taluduyunu, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan Kecamatan Marisa dan Buntulia. (***)