Berita Terkini

Bapaslon independen Pilkada Pohuwato 2020, Hamdi-Zairin hari ini serahkan Syarat Dukungan Perbaikan

“Hamdi-Zairin siapkan 3.650 suara untuk perbaikan syarat dukungan” Hupmas,  Bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Pilkada Pohuwato 2020 Hamdi Alamri, SE, Sy & Drs Zairin T.D Maksud menyerahkan perbaikan syarat dukungan kepada KPU Pohuwato pada Minggu (26/7/2020). Tim Penghubung Bapaslon, Aslam Maa mengatakan saat ini sudah menyiapkan sebanyak 3.650 suara untuk perbaikan syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari pendukung “Kita sudah siapkan 3.650 suara untuk perbaikan syarat dukungan yang sudah tersubmite di aplikasi SILON, saat ini kita serahkan ke KPU,” katanya. Bertempat di Aula KPU Pohuwato, dokumen perbaikan ini diserahkan langsung oleh Hamdi Alamri didampingi Zairin T.D Maksud bersama tim Lo Bapaslon dan diterima oleh Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali bersama Jajaran Komisioner, Sekretaris KPU Kisman Mooduto dan Anggota Pokja Pencalonan. Penyerahan disaksikan langsung oleh ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto, SH,MH. Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPU Pohuwato Rinto Ali mengatakan, sesuai  hasil Rekapitulasi pada rapat pleno KPU Kabupaten Pohuwato (21/07), bapaslon yang bertarung di jalur independen ini harus menyiapkan 1.802 suara untuk memenuhi syarat minimal dukungannya . Seperti diketahui, syarat minimal (dukungan) bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato jalur perseorangan yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019 tentang syarat minimal dukungan wilayah Kabupaten Pohuwato adalah 9.984 suara. Dalam ketentuan PKPU nomor 18 tahun 2019 pasal 32a, jika syarat minimal dukungan belum terpenuhi, maka konsekwensinya, bapaslon harus bisa memenuhi dukungan sebanyak 2x kekurangan dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.. “Kalau memenuhi syarat minimal dua kali dari jumlah yang dibutuhkan tersebut, nanti bisa tahap selanjutnya verfak di lapangan. Kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya,” tambahnya. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan, Iskandar Alulu mengatakan prosesnya sama seperti tahapan awal, diupload di Silon lalu menghasilkan form B1.1-KWK Perbaikan dan ada pernyataan dukungan dari pendukung dalam form B1KWK Perbaikan dan B2KWK Perbaikan. “Mekanismenya seperti kita verifikasi pada waktu pengajuan dukungan pada awal itu dua kali dari kekurangan. Jumlahnya MS/ TMS belum diketahui, menunggu hasil pengecekan dan penghitungan oleh Tim Pokja (KPU),” kata dia. Sampai saat ini, dengan diawasi oleh Bawaslu pengecekan dan penghitungan dukungan perbaikan bersama Tim Lo Bapaslon Hamdi – Zairin masih sementara berlangsung. (***)

Tuntas Coklit 100 Persen Sejumlah PPDP di Pohuwato Dapat Apresiasi KPU RI

POHUWATO- Anggota KPU Republik Indonesia, Viryan Aziz sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di sejumlah desa di Kabupaten Pohuwato. Pasalnya ada 5 orang PPDP yang telah menuntaskan tugasnya dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) hingga seratus persen hanya dalam kurun waktu lima hari sejak 15 Juli, lalu. Atas kejadian tersebut, dirinya langsung turun monitoring dengan melakukan pertemuan khusus untuk menyapa PPDP tersebut melalui media dalam jaringan (daring) pada Senin 20 Juli 2020. Agenda di ikuti oleh 8 orang PPDP Gorontalo diantaranya 5 orang dari Kabupaten Pohuwato dan 3 orang dari Kabupaten Bone Bolango. Dalam monitoring tersebut Viryan menyapa dan bercakap langsung dengan PPDP. Dirinya mengaku seharusnya monitoring coklit yang dilakukan adalah untuk melihat masalah yang terjadi dilapangan, akan tetapi malah sebaliknya sudah ada yang selesai melakukan tugasnya. “Maka pembelajaran baiknya perlu kita dapat dan sebarluaskan, pasti rekan-rekan yang telah bergelut dengan data pemilih terkejut dengan ini, melihat baru 5 hari kerja sudah selesai, terima kasih teman-teman PPDP” Ujarnya. Adapun 5 orang PPDP tersebut adalah Mespi Akase PPDP desa Bumi Bahari TPS 001 Kecamatan Popayato, Sulastri Dama PPDP desa Bumi Bahari TPS 002 Kecamatan Popayato, Anwar H Pakaya PPDP Desa Maleo TPS 002 Kecamatan Paguat, Fatma Akase PPDP desa Padengo TPS 003 Kecamatan Dengilo dan Sumiyati Tampilang PPDP desa Padengo TPS 004 Kecamatan Dengilo. Salah satu PPDP Anwar Pakaya mengaku sangat senang dan bangga mendapat kesempatan bertemu dan berbincang langsung dengan Anggota KPU RI. “saya sempat grogi saat menjawab beberapa pertanyaan dari pak Viryan, tapi alhamdulillah semua berjalan lancar,” ungkapnya. Di akhir pertemuan Viryan memberikan bonus Pulsa kepada masing-masing PPDP tersebut. ***(YM)

Soal Verfak, KPU Pohuwato jamin PPS Kerja Profesional

“Marwah pilkada yang bermartabat, demokratis dan sehat harus perlu dijaga & diwujudkan” POHUWATO,  Hitungan bulan kedepan Kabupaten Pohuwato akan tiba pada salah satu momentum bersejarah. Terlepas dari semua dinamika yang terjadi, pastikan kita terlibat pada peristiwa bersejarah tersebut. Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung Tahapan verifikasi faktual  (verfak) terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwato pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan menjadi salah satu prasyarat untuk masuk pendaftaran di bulan September 2020. Dokumen perseorangan setelah Verfak akan dilakukan rekapitulasi berjenjang dari desa hingga provinsi Verfak ini juga untuk memastikan dukungan rill warga masyarakat tertentu dan atau warga Pohuwato yang memenuhi kriteria hak pilih terhadap bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah melakukan penyerahan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Pohuwato sebagai lembaga tekhnis penyelenggara pemilu di tingkat Daerah. “Jumlah dukungan minimal sesuai keputusan KPU nomor : 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober tahun 2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 sebanyak 9,984 dukungan itu akan menjadi syarat pencalonan untuk pasangan calon perseorangan pada saat pendaftaran,” ucap Ketua KPU Rinto Ali disela-sela sambutannya di acara Bimtek Tata Cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilhan Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020, Selasa(07/07/2020). Tahapan verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 14 hari, sejak PPS menerima dokumen rekapitulasi syarat dukungan formulir model B.1.1 dari KPU melalui PPK  sampai dengan 12 Juli 2020 nanti. Sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagai informasi Total ada 40.501 dukungan dari semua Bapaslon yang akan di verfak oleh seluruh PPS. “Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual itu dimulai pada 29 Juni sampai 12 Juli 2020. Masing-masing PPS bisa berbeda waktu berakhirnya verfak, tapi kami menargetkan selesai pada 10 Juni 2020, setelahnya KPU akan lakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan pada tanggal 13 -19 Juli 2020, dan di Kabupaten dari tanggal 20-21 Juli 2020” jelasnya. Dalam verifikasi faktual petugas PPS akan mengecek kebenaran data pendukung dan dukungannya secara sensus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PKPU nomor 18 Tahun 2019, Pasal:23) Verifikasi di setiap desa sampai saat ini terbilang lancar. “Sejauh ini, verifikasi di 104 desa terbilang lancar dan mudah-mudahan akan terus begitu tanpa ada masalah. KPU percaya sepenuhnya kepada PPS dan verifikator dalam melaksanakan tugas, lakukan tahapan sesuai dengan baik sesuai regulasi yang ada” ucapnya “Jika PPS tidak dapat menemui pendukung, nanti dikoordinasikan dengan tim LO dan dikumpulkan pada suatu tempat yang telah disepakati untuk nanti dilakukan verifikasi faktual sesuai tahapan yang ada,” jelasnya. Untuk pendukung tidak hadir atau tidak dapat dihadirkan oleh LO bisa datang ke kantor PPS, dan bagi pendukung dalam kondisi sakit, boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung.   Dalam melaksanakan verfak petugas juga mendokumentasikan setiap keterangan warga yang di verfak. “Baik dengan tertulis atau di videokan,” terangnya Menurutnya, tujuan pelaksanaan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung. Karena itu, terdapat tiga hal nanti yang akan dipastikan selama verifikasi faktual berlangsung, yakni memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan. Rinto mengingatkan kepada setiap petugas verfak untuk mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu, dan setiap pendukung hanya bisa memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon. “Nah ini harus dipastikan dalam proses verfak, untuk memastikan kebenaran sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rinto. “Jangan terjadi kesalah pahaman di lapangan saat verifikasi faktual dan lakukan komunikasi yang bagus saat di lapangan,” katanya. Rinto berharap pelaksanaan Pilkada meski di tengah pandemi Covid 19 pada 9 Desember 2020 berjalan dengan jujur dan adil tanpa ada masalah nantinya. “Marwah pilkada yang bermartabat, demokratis dan sehat harus perlu dijaga & diwujudkan. Saya kira PKPU-PKPU yang ada masih menjadi norma hukum dan menjadi pedoman kita. Misalnya PKPU 18/2019 tentang Pencalonan masih menjadi pedoman kita ditambah Surat Edaran KPU Nomor  20 yang dikeluarkan 19 Juni 2020,” tutupnya.(humas)