Berita Terkini

Hari Pertama Pendaftaran, KPU Pohuwato terima 2 bakal pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Pohuwato 2020

HUPMAS – Pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada secara Serentak 2020 di 270 Kabupaten/Kota ke KPU hari ini telah dibuka. Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 nanti. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan Hal ini sesuai Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Dihari pertama pendaftaran, KPU Kabupaten Pohuwato menerima dua bakal pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Pohuwato 2020, yakni Bapaslon Hi.IBRAHIM BOUTY, S.Pt, M.PA & Hj. MISWAR YUNUS serta Bapaslon HAMDI ALAMRI, SE, Sy & Drs ZAIRIN T.D MAKSUD . (Jumat, 4/09/2020). Ketua bersama seluruh Jajaran Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris, Kasubag dan Tim Pokja menerima langsung dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Dengan disaksikan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten dan Anggota Bawaslu Provinsi. Turut hadir memantau langsung jalannya proses pendaftaran adalah, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramli Ondang Djau sebagai koordinator wilayah Kabupaten Pohuwato, bersama Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, Aniki Suleman, S.Sos. M.Si dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Hendrawati Saliko, SH. MM Bapaslon yang pertama mendaftarkan diri, yakni pasangan Ibrahim Bouti dan Miswar Yunus yang tiba di kantor KPU sekitar pukul 14:15 WITA bersama Tim Penghubung. Disusul bakal pasangan calon Hamdi Alamri & Zairin T.D Maksud yang juga mendaftarkan diri ke KPU Pohuwato pada pukul 15.47 WITA bersama Tim Penghubung Keduanya merupakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran berdasarkan rekapitulasi dukungan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten Pohuwato (21/08/2020). Hasil verifikasi dokumen pendaftaran persyaratan dari masing-masing pasangan bakal calon, baik dokumen pencalonan maupun dokumen bakal calon dinyatakan lengkap. Kedua bakal pasangan calon juga mendapatkan tanda terima berkas yang telah diverifikasi oleh KPU berupa BA Pendaftaran, TT. 1-KWK dan Lampirannya dan Surat pengantar ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan. “Kedua Bakal Paslon kami sudah berikan tanda terima berarti sudah dinyatakan sah dan diterima,” kata Ketua KPU Pohuwato Rinto W.Ali.

9 Hal Baru Pilkada Pohuwato 2020

HUPMAS – Sahabat pemilih, tahukan anda? Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020 yang akan digelar secara serentak pada hari Rabu, 9 Desember 2020 nanti akan ada 9 hal baru yang akan kita temui bersama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, pesta demokrasi berlangsung di tengah pandemi, sehingga dibutuhkan penyesuaian untuk mencegah penyebaran covid-19. Tujuannya, adalah mencegah dan mengurangi potensi penyebaran penularan virus covid-19. 9 (sembilan) hal baru tersebut diantaranya: Jumlah pemilih yang dikurangi dari 800 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 500 pemilih. Langkah ini dapat menurunkan kerumuman di TPS hingga 37,5% KPU membuat formulir C6 berupa pemberitahuan kepada pemilih, jika namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT). Pada formulir tersebut akan ada keterangan tambahan waktu kehadiran di TPS (pengaturan kedatangan Pemilih), sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Masyarakat (pemilih) wajib menggunakan masker saat pergi ke TPS. Jika datang tanpa menggunakan masker, KPU akan menyiapkan masker cadangan. Area TPS selalu disterilkan sebelum pemungutan suara berlangsung. Tersedia juga hand sanitizer atau sarana cuci tangan bagi petugas dan pemilih Penyelenggara wajib mengikuti rapid test untuk deteksi awal covid-19. Apabila hasilnya diketahui non-reaktif, petugas baru diizinkan bertugas di TPS. Pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai Setiap pemilih juga akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat. Jika melebihi batas suhu tubuh maksimal, maka pemilih tersebut akan diberikan perlakuan khusus. Alat coblos selalu disterilkan secara berkala oleh petugas. Tinta sebagai bukti penggunaan hak pilih tidak dicelupkan, melainkan ditetes ke tangan pemilih. Sebagai informasi, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2020 dilakukan tanggal 9 Desember mendatang melibatkan petugas penyelenggara yang terdiri dari PPS dan Sekretariat PPS, serta PPK dan Sekretariat PPK secara keseluruhan mencapai 728 orang. (ADj)

Mantapkan Personil, KPU adakan Rapat kerja Persiapan Pendaftaran Paslon pada Pilkada Pohuwato 2020

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, melaksanakan rapat kerja persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato pada Pilkada 2020. Rapat dilaksanakan di Aula KPU Pohuwato pada Minggu, 30 Agustus 2020. Maksud diadakan rapat guna mematangkan persiapan personil jelang pendaftaran pasangan Calon pada 4-6 September 2020 nanti. Dalam rapat kerja tersebut dibahas mengenai pembemtukan kelompok kerja, penyusunan mekasnisme kerja dan pembagian tugas setiap anggota kelompok kerja. “Kami matangkan lagi hingga teknis di lapangan saat hari pendaftaran pada 4-6 September 2020,” ujar Rinto Ali ketua KPU Pohuwato. Ia mengemukakan KPU Pohuwato pada 1 September 2020 akan melakukan rapat koordinasi kembali terkait teknis pendaftaran dengan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Pohuwato. Rapat dihadiri Ketua & Anggota KPU beserta Sekretaris KPU dan seluruh Kasubag, Staf ASN dan outsourching lingkungan KPU Pohuwato. (ADj)

PPDP Kamu Luar Biasa Ver 2.0

POHUWATO– (Catatan Khusus Oleh Viryan Azis, Komisioner KPU RI) Kamu sungguh istimewa, sedia bersusah payah dimasa tak biasa. Masa pandemi Covid-19 dimana banyak orang memilih berdiam dirumah aja. Pun bila keluar rumah menghindar berinteraksi dengan banyak orang, termasuk tetangga. Sekitar tiga ratus ribu jumlahmu men-Coklit lebih seratus juta warga negara. Mengunjungi pemilih dari rumah ke rumah tak kenal lelah. Beragam medan kamu tempuh, jalan berlumpur, melewati sungai, menapak bukit hingga banjir bah. Ada yg menolak didata, ada yang menerima dengan tak ramah, bahkan ada yang menganggapmu tukang minta-minta. Sejumlah Teman kamu celaka bahkan beberapa meninggal dunia. Masih mengalir air mata dari keluarga yang kamu tinggal. Duka cita itu masih ada. Sungguh kamulah ujung tombak pelindung hak pilih warga negara. Melangkah sederhana untuk kerja yang tak biasa. Pepatah berkata, “Tak ada gading yang tak retak” karena kesempurnaan bukanlah milik kamu. Mungkin milik orang yang sibuk membangun citra karena ingin dilihat bermakna. Seolah dia bekerja laksana setengah dewa. Biar saja Ia mengumbar kata yang diinginkannya. Karena memang ada manusia yang bersuka-suka dengan membuat orang susah. Coklit telah berakhir, hingga kini tak ada kabar yang terkena Covid-19 diantaramu. Dengan disiplin memakai APD selama bekerja, sejatinya kamu Agen Perlawanan Covid-19 secara nyata. Memberi contoh ditengah warga. Mungkin ada yang mengolokmu, namun kamu pasti mensikapinya dengan senyuman. Untukmu garda depan pelindung Hak Pilih Warga, terucap kasih, sudilah kamu Terima. Sungguh, kamu PPDP luar biasa… Viryan Azis, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi PPU, Ibukota Negara Baru 18 Agustus 2020

Terima Kasih PPDP

“saya selaku Ketua mewakili lembaga KPU Pohuwato, mengucapkan banyak terima kasih dari lubuk hati yang dalam atas pengabdian, kerja keras, semangat dan dedikasi Bapak/Ibu dan rekan-rekan PPDP sekalian. Kerja keras dan perjuangan kalian akan kami catat dengan baik, semoga Allah SWT meridhoi dan membalas perjuangan kalian dengan pahala yang berlimpah” Rinto W. Ali POHUWATO- Berdasarkan Jadwal Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, telah memasuki hari terakhir pada hari ini Kamis, 13 Agustus 2020. Dengan demikian, masa tugas Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP akan segera berakhir. Perlu Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP ketahui, bahwa tugas dan peran Anda sangat strategis serta merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan Pemutakhiran dan Pendaftaran Pemilih. Melalui peran PPDP, KPU bekerja melayani hak konstitusional warga negara agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Oleh karena itu, masa kerja selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 merupakan kurun waktu yang sangat penting sebagai tahap awal dalam memastikan agar KPU dapat menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Selama kurun waktu 1 (satu) bulan, Bpk/Ibu/Sdr/Sdri telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Hal itu berdasarkan hasil monitoring dan supervisi kami atas kinerja PPDP di masa pelaksanaan Coklit. Kami mendengar dan menyaksikan langsung, cerita-cerita perjuangan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian, baik melalui penuturan langsung disaat kami melakukan monitoring maupun melalui laporan dan dokumentasi foto yang disampaikan PPS dan PPK. Ada yang harus menyusuri jalanan terjal dan licin sehingga terpeleset, ada yang dikejar binatang peliharaan penduduk, ada juga yang harus melewati jalan berkilo-kilo meter bahkan harus naik perahu demi mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah. Ada pula yang dilayani oleh pemilih diluar pagar rumah, dan yang mendatangi berulang-ulang rumah pemilih karena yang bersangkutan belum berada di rumah. Beragam suka-duka perjuangan itu, tak mampu kami uraikan satu per satu. Namun, telah jelas dan terang bagi kami, perjuangan dan tanggung jawab yang tidak mudah itu telah dijalankan dengan sepenuh hati oleh Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian. Perjuangan itu bahkan terdengar sampai di KPU RI, hal mana, di hari ke lima pelaksanaan Coklit, atau tepatnya di tanggal 19 Juli 2020, 5 (lima) orang PPDP yang berasal dari Kecamatan Dengilo, Paguat dan Popayato berhasil menuntaskan kerjanya 100%. Tentu saja capaian itu membuat kaget semua pihak, termasuk oleh Anggota KPU RI Bapak Viryan Azis yang juga sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi. Sehingga, pada tanggal 20 Agustus 2020, Pak Viryan, mengundang ke lima PPDP tersebut untuk bersua langsung secara daring untuk memastikan hasil 100% itu sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dari pertemuan daring itu, Pak Viryan mendapati bahwa kerja-kerja PPDP telah dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang ada, dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap capaian ke limanya. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya selaku Ketua mewakili lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, mengucapkan banyak terima kasih dari lubuk hati yang dalam atas pengabdian, kerja keras, semangat dan dedikasi Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian. Kerja keras dan perjuangan kalian akan kami catat dengan baik, sekaligus kami memohon maaf jika dalam pelayanan fasilitas belum memenuhi harapan Bpk/Ibu?sdr/Sdri PPDP sekalian. Akhirnya, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan membalas perjuangan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian dengan pahala yang berlimpah. Demikian disampaikan, dan sekali lagi atas segala perjuangan dan kerja kerasnya kami ucapkan terima kasih.***

Bangun Kinerja & Akuntabilitas, KPU Pohuwato Ingatkan Badan Adhock Patuhi Regulasi

POHUWATO, Hupmas – KPU Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan Keuangan Dana Hibah bagi Badan Adhock se Kabupaten Pohuwato untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Hadir pada Bimtek seluruh jajaran Komisioner KPU Pohuwato, Sekretaris KPU, Kasubbag Keuangan Umum & Logistik. Diikuti oleh 39 orang peserta yang terdiri dari Ketua, masing- masing Sekretariat PPK ( Sekretaris dan staf urusan Keuangan) Se-kabupaten Pohuwato. Tujuan dilaksanakannya Bimtek adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada Badan Adhoc. Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Pohuwato Rinto Ali. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, sebelumnya KPU bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada (25/06/2020) telah melaksanakan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) (addendum kedua) sebagai penanda dimulainya Pesta Demokrasi Penyelenggaraan Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak Desember 2020. Melalui NPHD tersebut KPU Pohuwato telah menerima kucuran Dana Hibah dari Pemkab Pohuwato sebesar lebih dari Rp. 19 miliar. Kesepakatan ini tertuang pada NPHD nomor 100/PEM-PHWT/10/VI/2020, 408/PR.07-SD/7504/KPU.Kab/VI/2020. Seluruh pembiayaan kegiatan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui dana hibah daerah yang dituangkan dalam NHPD. Untuk itu beliau mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun ini untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. “Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesuksesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada” tegasnya. Materi Pertama tentang perpajakan dibawakan oleh Taruna Eka Pacsi secara daring. Ditempat yang berbeda beliau mengulas tentang Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020. Dibahas pula tentang jenis pajak yang dikenakan saat terjadinya aktivitas pilkada. Materi ke-2 tentang: Tata Cara Pelaporan Keuangan Dana Hibah disampaikan langsung oleh Yulyan Ibura, S.Sos M.Si , Auditor Madya Pada Inspektorat  Kabupaten Pohuwato. Pada materi ini, peserta diharapkan dapat memahami dan mampu mengaplikasikan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan & tata cara pelaporan hingga pada pertanggungjawabannya. “Bimtek ini penting, dalam tertib administrasi  mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan,” ungkapnya “Secara khusus, untuk dana Hibah bagaimana mekanisme beserta tata kelolanya nya itu diatur pada PMK 191/PMK.05/2011, Permendagri 12 tahun 2019 dan Kep KPU No.88/Kpts/KPU/2016”, jelasnya Ditempat yang sama, Darwin Nento selaku kasubag Keuangan Umum & Logistik mengatakan bahwa, untuk memperoleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020, termasuk Badan Adhock berpedoman pada regulasi sebagaimana yang telah disampaikan oleh para narasumber untuk pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan. “Agar tertib administrasi, maka Badan Adhock harus mampu mengelolah dengan baik hingga pada pelaporan keuangannya pun harus sesuai dengan kebijakan akuntansi yang telah di tetapkan pemerintah. Bersama kita wujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel  dan transparan. Agar tak ada potensi penyimpangan”, tutur Kasubag KUL yang akrab disapa Om Ulo. Pada akhir pelaksanaan Bimtek, komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar Alulu berpesan, pada pelaksanaan anggaran nanti badan adhock dapat mematuhi semua peraturan. Karena penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib dipertanggung jawabkan. Diharapkan, suksesnya Pilkada diikuti juga oleh sukses keuangan dan administrasinya. Selanjutnya diisi dengan tanya jawab.(ADj)