Berita Terkini

Deklarasi Kampanye Damai, wujudkan Pilkada Pohuwato 2020 Yang Berintegritas Damai dan Sehat

HUPMAS – Polres Pohuwato,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Deklarasi Kampanye Damai di halaman Polres Pohuwato, (Sabtu, 26/09/2020). Dalam deklarasi damai tertuang kesepakatan mewujudkan Pilkada Pohuwato Tahun 2020 yang berintegritas dan damai yang ditanda tangani oleh seluruh pasangan calon dan 7 (tujuh) perwakilan Partai Politik pengusul peserta pemilihan Pilkada Serentak di Kabupaten Pohuwato. AKBP Teddy  Rayendra SIK, MIK, Kapolres Pohuwato mengatakan, untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, demokratis dan sehat para petinggi partai politik di tingkat Kabupaten dihadirkan dalam deklarasi itu untuk membuat komitmen. “Kita undang seluruh pihak yang terlibat baik Pasangan Calon, Tim Kampanye dan ketua partai politik pengusul yang berada di wilayah Pohuwato untuk membuat komitmen bersama untuk mensukseskan Pilkada 2020 yang damai dan berintegritas,” katanya. Menurutnya Pihak kepolisian bersama penyelenggara pemilu dan partai politik di Kabupaten Pohuwato sepakat untuk menjalankan perhelatan pilkada yang damai dan tertib, terutama karena pesta demokrasi ini berlangsung dalam suasana yang berbeda yakni di tengah pandemi Covid-19. Deklarasi Kampanye Damai ditandai dengan pembacaan ikrar Deklarasi yang dibacakan langsung oleh KPU Pohuwato Rinto W Ali, bersama ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S Mooduto dan diikuti oleh semua pasangan calon dan 7 perwakilan Partai Politik pengusul sebagai peserta dalam Pilkada 2020. Dalam deklarasi damai tersebut memuat sejumlah kesepakatan di antaranya komitmen menjalankan pilkada yang berintegritas, tertib dan profesional, dan senantiasa menjaga keamanan serta ketertiban serta menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Berikut isi lengkap deklarasi kampanye damai: Dalam melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 tetap mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta Protokol Covid-19 Saling menghormati masing-masing Pasangan Calon bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan tahapan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan menjaga ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan kampanye. Mengedepankan semangat persaudaraan dengan menghindari kampanye Sara, kampanye negatif, kampanye hitam atau hate speech, tidak melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun. Menghormati proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Usai pembacaan ikrar, seluruh pasangan calon dan 7 perwakilan partai politik peserta Pilkada Pohuwato Tahun 2020 menandatangani Deklarasi yang disaksikan langsung oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, unsur Pimpinan Daerah, Bawaslu, dan Kodim 1313/Pohuwato. Deklarasi damai yang merupakan inisiatif kepolisian Pohuwato ini diharapkan dapat ditaati bersama baik oleh peserta pemilu, pihak penyelenggara serta masyarakat yang akan terlibat dalam pilkada Desember mendatang. (ADj)

Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Pohuwato gelar Rakor bersama pihak terkait

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  menjelang penetapan dan pengundian nomor urut calon Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato, Selasa (22/9/2020). Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali membuka langsung acara didampingi oleh seluruh jajaran komisioner KPU Pohuwato, Sekretaris KPU beserta Kasubbag Teknis & Hupmas dan Tim Pokja. Turut hadir dalam Rakor Kapolres Pohuwato, Kabag OPS Polres Pohuwato, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Pasi Intel Kodim 1313/Pohuwato, Anggota Bawaslu Pohuwato, Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid19, Kesbangpol, serta Tim Penghubung dan Tim Kampanye masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Dalam sambutannya, Rinto W. Ali mengatakan, bahwa rakor ini membahas persiapan Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. “Hari ini kami mengundang semua pihak terkait yakni Kepolisian dan TNI, Bawaslu, pemerintah serta Tim Gugus  Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas persiapan penetapan calon pada tanggal 23 nanti serta pengundian pada 24 nanti,” ungkapnya. Dia mengatakan pihaknya akan memastikan keamanan dan kenyamanan serta pelaksanaan sesuai protokol kesehatan,  pada saat penetapan dan juga ketika pengundian nomor urut bagi pasangan calon (paslon) yang ditetapkan memenuhi syarat. “Pelaksanaan Pilkada situasi saat ini tentunya menjadi kewajiban bagi kita semua untuk selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19. Olehnya, hari ini kita akan membahas beberapa hal yang pertama terkait dengan persiapan penetapan dan pengundian nomor urut“, jelasnya Dalam rakor terungkap bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 akan dilaksanakan secara tertutup pada Rabu, 23 September 2020 pukul 09.00 Wita di Gedung C KPU Pohuwato. KPU akan menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK atau Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK. Selanjutnya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan diserahkan kepada Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada KPT nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang  Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. KPU akan menyampaikan dan mengumumkan pasangan calon pada laman atau website resmi KPU Pohuwato, dan selanjutnya paslon akan mengikuti proses pengundian nomor urut pada Kamis, 24 September 2020 dengan membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan maksimal 50 orang. Hal ini sebagaimana yang tertuang pada pasal 58 PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam mengambil undian nomor urut, Pasangan Calon wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap (memakai masker, sarung tangan, Face Shield, dan membawa hand sanitizer) sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy  Rayendra SIK, MIK menegaskan, pihak kepolisian, khususnya Polres Pohuwato  sudah siap dalam mengamankan seluruh tahapan Pilkada termasuk penetapan pasangan calon serta pengundian  nomor urut oleh penyelenggara. Ia juga menjelaskan, pada pelaksanaan pengundian nomor urut, pihaknya akan melakukan pengawalan baik terhadap masing-masing paslon dan penjagaan pada beberapa titik lokasi kegiatan. ”Kami dari pihak Polres Pohuwato akan melaksanakan semaksimal mungkin agar dapat berjalan dengan  lancar dan sehat dalam pelaksanaan pencabutan nomor urut nanti, selain itu kami juga mengharapkan kepada pihak penyelenggara, paslon serta masyarakat agar tetap taati protokol kesehatan,” pungkasnya. Selanjutnya dilakukan penyerahan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor MAK/3/XI/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 oleh Kapolres Pohuwato kepada KPU Pohuwato.(ADj)

Fadliyanto Koem: KPU Tingkat Kabupaten Harus Jamin DPS yang ‘Reliable’ Sebelum di Uji Publik

POHUWATO_Marisa- Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem meminta masyarakat pemilih yang berada di tiga daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dapat menguji Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango.  Dia berharap, masyarakat peduli dengan statusnya sebagai pemegang hak konstitusi. Dengan cara mengecek langsung identitas diri.   Dikatakan Fadliyanto Koem, tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS merupakan mekanisme lain dari uji publik atas kinerja KPU di tingkat Kabupaten dalam mengelola data pemilih. “DPS yang telah diumumkan, secara esensi adalah uji publik tentang validitas dan reliable (penuh andalan/yang dapat dipercaya) data pemilih yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat benar-benar peduli untuk menguji hal (DPS) ini,” kata Fadly Koem, saat membuka Rapak Koordinasi Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Lanjutan Serentak Tahun 2020 tingkat Provinsi, di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Pohuwato, Sabtu, (19/9/2020). Dia juga mengingatkan KPU tingkat Kabupaten benar-benar memerhatikan hak pemilih. Bahwa nanti pada hari “H”, itu terserah pemilih tersebut untuk menggunakannya (hak pilih) atau tidak. “KPU tingkat Kabupaten harus menjamin setiap pemilih terakomodir di Daftar Pemilih. Bahwa kemudian hak tersebut digunakan atau tidak, itu hak pemilih itu sendiri,” harapnya. Saat ini diketahui bahwa tahapan penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk pemutakhiran data pemilih memasuki tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang dimulai tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020.(TekMas)

Sabtu Besok, KPU Pohuwato Gelar Rapat Pleno Terbuka & Rakor DPS

POHUWATO_Marisa– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato terus bersiap jelang menuju 9 Desember 2020. Kesiapan tersebut dapat dilihat dari padatnya agenda kegiatan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Bahkan, Sabtu, (19/9/2020), besok, KPU Pohuwato menghadapi dua agenda kegiatan sekaligus ditempat yang berbeda namun diwaktu yang hampir bersamaan. Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Musmulyadi Hunowu mengonfirmasi bahwa agenda KPU Pohuwato pada hari tersebut adalah Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan dokumen Persyaratan Calon dan Rapat Koordinasi Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Lanjutan Serentak Tahun 2020 Tingkat Provinsi Gorontalo 19-20. “Besok (Sabtu), sesuai tahapan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Pohuwato akan menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan dokumen Persyaratan Calon,” kata Musmulyadi. “Dan besok pula, akan diadakan Rapat Pleno Rapat Koordinasi Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang akan dihadiri oleh KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango, serta pemateri dari KPU Provinsi (Gorontalo) di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, yang akan berlangsung (selama) dua hari. Sabtu (19 Sept. 2020) dan Ahad (20 Sept. 2020),” ungkapnya.(TekMas)

Pemilih Sementara di Pohuwato: 102.540

POHUWATO_Marisa-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 sebanyak 102.540. Angka tersebut terbagi atas Laki-laki: 51.724 dan Perempuan: 50.816. Rekapitulasi dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di Tingkat Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, bertempat di Rumah Pintar Pemilu Bumi Panua, Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Jalan M.H. Thamrin, Kawasan Perkantoran, Marisa, Senin, (14/9/2020), kemarin. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 617/PL.02.1-BA/7504/KPU.Kab/IX/2020, diketahui, jumlah TPS di Pohuwato pada pemilihan serentak kali ini adalah sebanyak 305 yang tersebar di 104 Desa, 13 Kecamatan.(YM)

Pilkada Pohuwato 2020, 2 bapaslon dari gabungan parpol resmi mendaftarkan diri ke KPU dihari kedua.

HUPMAS – Pesta demokrasi di Kabupaten Pohuwato mulai terasa meriah pada hari kedua pendaftaran Bakal Pasangan Calon (paslon) pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwato. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato yang mulai membuka pendaftaran bagi para bakal paslon Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 sejak kemarin hingga hari ini telah menerima 4 Bakal paslon untuk berkontestasi dalam Pilkada Pohuwato Tahun 2020. Diketahui sehari sebelumnya (kamis, 04/09) dua bakal paslon jalur perseorangan (Ibrahim Bouti-Miswar Yunus dan Hamdi Alamri-Zairin T.D Maksud) telah mendaftarkan diri. Hari ini, kembali KPU menerima dua bakal paslon yang merupakan rekomendasi dari partai politik (parpol) /gabungan parpol yang secara resmi mendaftarkan dirinya di KPU. (Sabtu, 5/9/2020). Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali menuturkan, para Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato ini datang bergiliran untuk mendaftarkan diri. Pada saat pendaftaran, yang diperkenankan hadir hanya bakal paslon, Tim Penghubung, Tim Kampanye serta Pimpinan Parpol pengusul. Bakal paslon (Saipul A. Mbuinga & Suharsi Igirisa,S.IP, M.S) datang lebih awal didampingi Pimpinan Koalisi Parpol yang mengusulkan (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PPP, Partai Demokrat dan Partai PAN) serta Tim Penghubung dan Tim Kampanye. Bakal paslon ini menyambangi KPU dengan berjalan kaki dan tiba sekitar pukul 10.15 WITA. Sementara bakal paslon (Hj. Iwan Sjarifuddin Adam, SH – Zunaidi Z. Hasan) datang didampingi Pimpinan Parpol atau Gabungan Parpol yang mengusulkan (Partai PKB dan Partai PKS), Tim Penghubung, serta Tim Kampanye. Mereka tiba di KPU pukul 15.28 WITA. Kedua Dokumen Pendaftaran Bakal paslon tersebut diterima langsung oleh Ketua didampingi oleh seluruh Anggota Komisioner KPU Pohuwato, Sekretaris KPU, seluruh Kasubag & Tim Pokja Pencalonan. Selama proses pendaftaran berlangsung, disaksikan dan diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato & Bawaslu Provinsi. Setelah bakal paslon menyerahkan berkas, pihak KPU Kabupaten Pohuwato (Pokja) langsung melakukan proses verifikasi berkas mulai dokumen syarat pencalonan, hingga dokumen syarat calon. “Persyaratan pencalonan dan Persyaratan Calon dari kedua Bakal paslon rekomendasi parpol / gabungan parpol ini dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, diterima kemudian untuk selanjutnya diteliti,” kata Rinto. Hingga hari kedua ini, sudah 4 (empat) Bakal paslon mendapatkan tanda terima dokumen yang telah diverifikasi oleh KPU (berupa BA Pendaftaran, TT. 1-KWK dan Lampirannya dan Surat pengantar ke Rumah Sakit) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang telah disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Aloey Saboe (RSAS) dan IDI cabang Pohuwato, yaitu dimulai 7 hingga 10 September 2020. Mengenai status, Rinto mengatakan semua bakal paslon yang mendaftar hingga pada hari ini diterima untuk diteliti lebih lanjut syarat pencalonannya. “Nanti dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon kita cek kelengkapannya, tentang keabsahannya akan kita lakukan penelitian berkas sampai tanggal 8 (September),” katanya. “Alhamdulilah proses pendaftaran sampai hari kedua ini berjalan lancar. Kami sangat lega dan berharap ke depannya bisa sama-sama menjaga jalannya tahapan Pilkada dengan kondisi aman dan damai sampai akhir tahapan” tandasnya.(ADj)