Berita Terkini

Edukasi Pemilih, KPU Pohuwato sasar Kawasan Terpencil Sosialisasikan ‘9 Hal Baru di TPS’

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pohuwato, mengintensifkan sosialisasi atau pendidikan politik menjelang Pemilihan Serentak 2020 dengan menyasar hingga daerah terpencil di Pohuwato. Dalam melakukan sosialisasi, hadir sebagai narasumber anggota Komisioner KPUD Pohuwato Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Alulu, dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Haryanto Malik.. Pandemi Covid-19 memberi nuansa berbeda dalam pelaksanaan Pilkada Serentak kali ini. Sebab pelaksanaan pilkada kali ini harus disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum ada obat atau vaksinnya tersebut. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato beserta jajarannya di tingkat Kecamatan/Desa, khususnya yang menjadi pelaksana pilkada, lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Sembilan Hal Baru di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Musmulyadi dalam sambutannya mengatakan, langkah ini diharapkan bisa menggenjot tingkat partisipasi pemilih dalam situasi Pandemi Covid-19. Lebih lanjut dikatakan bahwa, sosialisasi ini untuk memastikan masyarakat dapat memberikan hak pilihya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan diintensifkan kepada pemilih berbasis warga di kawasan terpencil.  “Sosialisasi kita intensifkan termasuk melibatkan PPK dan PPS di masing-masing wilayah untuk terjun langsung ke pelosok desa terpencil yang minim informasi. Kami harus melakukan diferensiasi kegiatan sosialisasi. Dan yang paling penting adalah sosialisasi mengenai Sembilan Hal Baru di TPS. Supaya masyarakat selaku pemilih mengetahui dan memahami bahwa datang ke TPS itu aman,” ujarnya, Rabu (14/10/2020). Sejumlah daerah terpencil yang tengah diintensifkan sosialisasinya kali ini berada di Kecamatan Lemito Desa Lomuli. Sementara itu Jafar Tangahu selaku Sekretaris PPK Kecamatan Lemito mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Kabupaten Pohuwato atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan dalam memberikan pendidikan atau pemahaman kepada masyarakat yang ada di desanya. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap warga bisa mengetahui seperti apa proses pemilihan yang akan digelar ditengah pandemi nanti, atau mungkin masih ada yang belum dimengerti warga,” ujarnya. Dalam penyampaiannya Musmulyadi menjelaskan tentang 9 (sembilan) hal baru di TPS saat hari pemcoblosan di tanggal 9 Desember 2020 nanti. Adapun Sembilan Hal Baru di TPS yang akan dijumpai saat hari pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember nanti, antara lain pemilih di TPS maksimal 500 orang pemilih. Pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS. Kemudian, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, TPS akan dilakukan sterilisasi dengan dilakukan penyemprotan disinfektan. Petugas KPPS yang akan bertugas di TPS dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan. Berikutnya, setiap pemilih akan di cek suhu tubuhnya. Setiap pemilih juga diwajibkan memakai masker saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS. Akan disediakan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Selanjutnya, paku untuk alat coblos akan disterilisasi setiap saat oleh KPPS. Dan terakhir, setiap pemilih yang telah menggunakan hak suaranya akan di tandai dengan tinta tetes di jari tangannya. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Iskandar Alulu menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19 telah diatur dalam regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Kepada pemilih Beliau lebih menekankan tentang tahapan Pilkada, syarat pemilih, tata cara pemungutan dan pentingnya berpartisipasi memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 untuk masa depan Bumi Panua tercinta. Haryanto Malik selaku Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan KPU bersama PPK dan PPS selalu berupaya mengoptimalkan kesempatan yang ada dengan memberikan pengetahuan politik pentingnya berdemokrasi dengan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih. “Pemilu mutlak diperlukan untuk menentukan pemimpin setiap lima tahun sekali, dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi,”katanya. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat di Lomuli tidak ketinggalan informasi tentang kepemiluan yang digelar di tengah Pandemi Covid-19 dibanding dengan masyarakat di wilayah lainnya, yang memang sangat mudah mengakses informasi”, ujarnya. Kiranya melalui sosialisasi ini, masyarakat yang berada di kawasan terpencil dapat menerima informasi tentang pelaksanaan pemilihan di tengah Pandemi covid-19, sehingga hal ini dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat.  Hadir dalam sosialisasi seluruh anggota PPK Kecamatan Lemito, PPS dan masyarakat Desa Lomuli. Sosialisasi dilakukan dengan presentasi, penyebaran brosur/leaflet, dan dialog/tanya jawab. (ADj)  

Ajak Hormati Prinsip Kampanye, KPU Pohuwato Gandeng Bawaslu dan Tim Kampanye Paslon

POHUWATO_Marisa–Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Parmas, Dikimil dan SDM, Musmulyadi Hunowu mengharapkan setiap pasangan calon dan tim kampanye dapat berpegang pada prinsip dalam pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020. Yaitu prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Dikatakan Musmulyadi, kampanye yang merupakan dari Pendidkan politik masyarakat, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab yang didasarkan pada prinsip kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang mengatur kampanye. “Kampanye adalah wujud dari Pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab  untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan, berdasarkan prinsip Jujur, Terbuka, dan Dialogis,” kata Musmulyadi Hunowu, dihadapan peserta sosialisasi Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Kampanye pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2020, di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Bumi Panua, Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Kawasan Perkantoran, Marisa, Sabtu (3/10/2020), kemarin. Pada kempatan yang sama, Musmulyadi memaparkan tujuh metode kampanye yang menjadi menjadi pedoman bagi penyelenggara dan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. “Pada pemilihan serentak tahun 2020 ini, terdapat tujuh metode kampanye. Yaitu, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, Debat Publik/Debat Terbuka antar-Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Massa Sosial dan/atau Media Dalam Jaringan,” jelasnya. Diketahui, Sabtu (3/10/2020), kemarin, KPU Kabupaten Pohuwato melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Kampanye pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2020. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum Haryanto Malik ini, turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Pohuwato, Ramlan, serta tim kampanye dan penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4. Sementara itu materi sosialisasi dipaparkan oleh Anggota KPU Musmulyadi Hunowu bersama H. Mohamad Is. U. Alulu.(TekMas)

KPU lakukan validasi (Foto) Paslon pada desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan ke Helpdesk KPU RI terkait Validasi (foto) Design Surat Suara guna mendukung Proses Tahapan Pemilihan Tahun 2020. Acara yang di gelar di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat,02 Oktober 2020 ini berlangsung sejak 28 September hingga 2 Oktober 2020 dan diikuti oleh 270 Daerah peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020. Sehari sebelumnya Kamis (1/10/2020) di Kantor KPU Pohuwato, Tim Penghubung dan bakal calon Pilkada Pohuwato telah menandatangani persetujuan atas desain (foto) pada surat suara yang nantinya akan dicetak untuk gelaran Pilkada Pohuwato 2020. Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali menjelaskan, para Tim Paslon sengaja diundang, untuk memastikan bahwa (foto dan nama) masing-masing paslon pada surat suara yang akan naik menjadi alat pemenuhan hak konstitusi masyarakat pada saat pemilihan, sudah betul-betul keadaan valid. “Mereka semua telah menyetujui desain (Foto) pada surat suara yang akan digunakan untuk proses pemilihan tanggal 9 Desember mendatang, sekarang sementara dilakukan proses validasi dan persetujuan oleh Tim Validasi KPU RI”, ujarnya. Ditambahkan, pencetakan surat suara rencananya akan dilaksanakan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). “DPT menjadi dasar kebutuhan surat suara,”imbuhnya.(ADj)

KPU Pohuwato, Uji Publik DPS Serta Sosialisasikan PKPU 11 dan PKPU 13 Tahun 2020

HUPMAS – KPU Pohuwato menggelar sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19). Bertempat di Aula KPU Pohuwato, Senin 28 September 2020, sosialisasi dua PKPU tersebut dihadiri Tim Penghubung dan Tim Kampanye pasangan calon Pilkada Pohuwato Tahun 2020. Selain itu kegiatan tersebut turut dihadiri pihak terkait lainnya termasuk Kapolres Pohuwato, Kabag Ops Polres Pohuwato, Kodim 1313/Pohuwato, Seketaris Gugus Tugas, Kesbangpol, Satpol PP, Anggota Bawaslu Pohuwato, dan Anggota PPK se Kabupaten Pohuwato yang membidangi bagian Data. Pada kesempatan tersebut, KPU Pohuwato juga melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Dalam sambutannya, Ketua  KPU Pohuwato Rinto W. Ali menjelaskan tentang regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan kampanye pada pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19), yakni PKPU nomor 11 dan 13 Tahun 2020 “Beberapa hal yang subtansi merujuk dari PKPU 11 2020 dan PKPU 13 2020 antara lain, Pelaksanaan Rapat  umum sudah ditiadakan, atau pasal 64 dalam PKPU 10 dihapus dan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 10, dilakukan melalui media sosial dan daring,”katanya. Sementara itu Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Musmulyadi Hunowu mengemukakan, bahwa pertemuan terbatas /tatap  muka/ dialog tetap bisa dilakukan, tetapi tetap memperhatikan jumlah keseluruhan yang hadir paling banyak 50 orang dan dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan tetap menerapkan protokol covid 19, dan jarak minimal 1  meter antar peserta. “Selain itu juga diatur bahwa Paslon jika ingin berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akunnya ke  KPU, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan maksimal 20 akun untuk setiap pasangan  calon,”ungkapnya. Menanggapi hal tersebut AKBP Teddy Rayendra, SIK, MIK selaku Kapolres Pohuwato mengatakan bahwa pihak kepolisian siap mendukung KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan pengamanan dan penegakan aturan pelanggaran Pilkada, utamanya saat pelaksanaan kampanye. “Kami siap mendukung KPU dan Bawaslu melaksanakan pengamanan dan penegakan aturan pelanggaran Pilkada serta mengharapkan kesadaran semua pihak yang terlibat untuk mematuhi protokol kesehatan, apalagi saat memasuki tahap kampanye ini “ terangnya Pada kesempatan yang sama, Firman Ikhwan (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) menyampaikan tahapan DPS Pilkada Pohuwato Tahun 2020. “Sebagaimana kita ketahui bersama pemilihan ini dilaksanakan dan juga kemudian diikuti oleh peserta pemilihan dan pemilih. Jadi, penting kiranya untuk kita kemudian juga mencermati, mengawasi, dan memperhatikan daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kami, di KPU memiliki kewajiban sebagaimana PKPU 19 tahun 2019 untuk melaksanakan uji publik dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat”, jelasnya. Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS, guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki, baik pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum masuk DPS. Semangat uji publik ini, lanjut dia adalah untuk menyempurnakan DPS yang telah ditetapkan dan menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan, dan meneliti data pemilih sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 9 hingga 16 Oktober nanti. Lebih lanjut dikatakan bahwa hari ini tutupnya masukan dan tanggapan masyarakat, KPU melalui uji publik juga sebelumnya membuka posko pelayanan pemilih di masing-masing desa dan juga di masing-masing kecamatan sejak tanggal 22 September hingga sampai hari ini demi mendapatkan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwati Tahun 2020. “Kiranya perlu kami informasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa saat ini dalam DPS Pohuwato tercatat ada sejumlah 102.540 pemilih yang ditetapkan dari tanggal 19 hingga hari ini. Hasil dari uji publik dan masukan dan tanggapan masyarakat itu, nantinya kemudian menjadi update data yang patut dan wajib kami (KPU) informasikan di forum ini”, terangnya. Diakhir acara, Ketua KPU menegaskan bahwa uji publik berjenjang ini merupakan bentuk transparansi KPU dalam proses pendataan pemilih. Olehnya, meski sudah ditetapkan dalam DPS, masyarakat tetap masih diberi ruang untuk memberi masukan. Dan untuk dua PKPU terbaru yang sudah disosialisasikan itu ia berharap dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Utamanya bagi para peserta Pilkada tahun 2020. “Sebab ada sejumlah poin yang direvisi dari aturan sebelumnya. Ia mendapat perubahan lantaran harus menyesuaikan kondisi pandemi covid-19 saat ini, harapannya Pilkada serentak ini tetap berjalan sukses, tertib, dan sehat,” katanya. Ia menambahkan, dengan adanya kesepahaman untuk sama-sama menjalankan setiap poin pada regulasi itu, pelaksanaan Pilkada Pohuwato tahun 2020 dapat benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Acara dibuka langsung Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, didampingi anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Firman Ikhwan, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Haryanto Malik, dan Sekretaris KPU, Kisman Mooduto. (ADj)

Deklarasi Kampanye Damai, wujudkan Pilkada Pohuwato 2020 Yang Berintegritas Damai dan Sehat

HUPMAS – Polres Pohuwato,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Deklarasi Kampanye Damai di halaman Polres Pohuwato, (Sabtu, 26/09/2020). Dalam deklarasi damai tertuang kesepakatan mewujudkan Pilkada Pohuwato Tahun 2020 yang berintegritas dan damai yang ditanda tangani oleh seluruh pasangan calon dan 7 (tujuh) perwakilan Partai Politik pengusul peserta pemilihan Pilkada Serentak di Kabupaten Pohuwato. AKBP Teddy  Rayendra SIK, MIK, Kapolres Pohuwato mengatakan, untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, demokratis dan sehat para petinggi partai politik di tingkat Kabupaten dihadirkan dalam deklarasi itu untuk membuat komitmen. “Kita undang seluruh pihak yang terlibat baik Pasangan Calon, Tim Kampanye dan ketua partai politik pengusul yang berada di wilayah Pohuwato untuk membuat komitmen bersama untuk mensukseskan Pilkada 2020 yang damai dan berintegritas,” katanya. Menurutnya Pihak kepolisian bersama penyelenggara pemilu dan partai politik di Kabupaten Pohuwato sepakat untuk menjalankan perhelatan pilkada yang damai dan tertib, terutama karena pesta demokrasi ini berlangsung dalam suasana yang berbeda yakni di tengah pandemi Covid-19. Deklarasi Kampanye Damai ditandai dengan pembacaan ikrar Deklarasi yang dibacakan langsung oleh KPU Pohuwato Rinto W Ali, bersama ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S Mooduto dan diikuti oleh semua pasangan calon dan 7 perwakilan Partai Politik pengusul sebagai peserta dalam Pilkada 2020. Dalam deklarasi damai tersebut memuat sejumlah kesepakatan di antaranya komitmen menjalankan pilkada yang berintegritas, tertib dan profesional, dan senantiasa menjaga keamanan serta ketertiban serta menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Berikut isi lengkap deklarasi kampanye damai: Dalam melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 tetap mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta Protokol Covid-19 Saling menghormati masing-masing Pasangan Calon bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan tahapan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan menjaga ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan kampanye. Mengedepankan semangat persaudaraan dengan menghindari kampanye Sara, kampanye negatif, kampanye hitam atau hate speech, tidak melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun. Menghormati proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Usai pembacaan ikrar, seluruh pasangan calon dan 7 perwakilan partai politik peserta Pilkada Pohuwato Tahun 2020 menandatangani Deklarasi yang disaksikan langsung oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, unsur Pimpinan Daerah, Bawaslu, dan Kodim 1313/Pohuwato. Deklarasi damai yang merupakan inisiatif kepolisian Pohuwato ini diharapkan dapat ditaati bersama baik oleh peserta pemilu, pihak penyelenggara serta masyarakat yang akan terlibat dalam pilkada Desember mendatang. (ADj)

Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Pohuwato gelar Rakor bersama pihak terkait

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  menjelang penetapan dan pengundian nomor urut calon Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato, Selasa (22/9/2020). Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali membuka langsung acara didampingi oleh seluruh jajaran komisioner KPU Pohuwato, Sekretaris KPU beserta Kasubbag Teknis & Hupmas dan Tim Pokja. Turut hadir dalam Rakor Kapolres Pohuwato, Kabag OPS Polres Pohuwato, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Pasi Intel Kodim 1313/Pohuwato, Anggota Bawaslu Pohuwato, Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid19, Kesbangpol, serta Tim Penghubung dan Tim Kampanye masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Dalam sambutannya, Rinto W. Ali mengatakan, bahwa rakor ini membahas persiapan Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. “Hari ini kami mengundang semua pihak terkait yakni Kepolisian dan TNI, Bawaslu, pemerintah serta Tim Gugus  Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas persiapan penetapan calon pada tanggal 23 nanti serta pengundian pada 24 nanti,” ungkapnya. Dia mengatakan pihaknya akan memastikan keamanan dan kenyamanan serta pelaksanaan sesuai protokol kesehatan,  pada saat penetapan dan juga ketika pengundian nomor urut bagi pasangan calon (paslon) yang ditetapkan memenuhi syarat. “Pelaksanaan Pilkada situasi saat ini tentunya menjadi kewajiban bagi kita semua untuk selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19. Olehnya, hari ini kita akan membahas beberapa hal yang pertama terkait dengan persiapan penetapan dan pengundian nomor urut“, jelasnya Dalam rakor terungkap bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 akan dilaksanakan secara tertutup pada Rabu, 23 September 2020 pukul 09.00 Wita di Gedung C KPU Pohuwato. KPU akan menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK atau Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK. Selanjutnya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan diserahkan kepada Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada KPT nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang  Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. KPU akan menyampaikan dan mengumumkan pasangan calon pada laman atau website resmi KPU Pohuwato, dan selanjutnya paslon akan mengikuti proses pengundian nomor urut pada Kamis, 24 September 2020 dengan membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan maksimal 50 orang. Hal ini sebagaimana yang tertuang pada pasal 58 PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam mengambil undian nomor urut, Pasangan Calon wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap (memakai masker, sarung tangan, Face Shield, dan membawa hand sanitizer) sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy  Rayendra SIK, MIK menegaskan, pihak kepolisian, khususnya Polres Pohuwato  sudah siap dalam mengamankan seluruh tahapan Pilkada termasuk penetapan pasangan calon serta pengundian  nomor urut oleh penyelenggara. Ia juga menjelaskan, pada pelaksanaan pengundian nomor urut, pihaknya akan melakukan pengawalan baik terhadap masing-masing paslon dan penjagaan pada beberapa titik lokasi kegiatan. ”Kami dari pihak Polres Pohuwato akan melaksanakan semaksimal mungkin agar dapat berjalan dengan  lancar dan sehat dalam pelaksanaan pencabutan nomor urut nanti, selain itu kami juga mengharapkan kepada pihak penyelenggara, paslon serta masyarakat agar tetap taati protokol kesehatan,” pungkasnya. Selanjutnya dilakukan penyerahan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor MAK/3/XI/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 oleh Kapolres Pohuwato kepada KPU Pohuwato.(ADj)