Berita Terkini

Debat Publik Putaran Pertama Antar Calon Bupati Pohuwato Tahun 2020

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar debat publik atau debat terbuka putaran pertama Calon Bupati Pohuwato pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Debat ini disiarkan secara langsung dari Studio TVRI Gorontalo pada hari Sabtu, (07/11/2020), pukul 19.30 WITA dan diikuti oleh empat Calon Bupati, yaitu : Hamdi  Alamri. SE,Sy dengan nomor urut satu, Hi. Ibrahim Bouti, S.Pt, M.P.A dengan nomor urut dua, Hi. Iwan Sjafruddin Adam, S.H dengan nomor urut tiga dan Saipul A. Mbuinga dengan nomor urut empat. Keempat calon bupati beradu program dalam enam segmen debat dengan tema “Meningkatkan Kesejahtraan dan Memajukan Daerah” yang berlangsung dengan total durasi waktu 150 menit. Debat dipandu langsung oleh moderator Dr. Arten Mobonggi, S.Ag.MPd serta enam orang panelis yaitu: Prof. Dr. Rauf Hattu, M.Si, Prof.Dr. Syarwani Canon, M.Si, Dr. Sardin Salim, M.Si, Dr. Munkizul Umam Kau, S.Fil.I, Kristina Udoki, S.Pd, M.Si dan Zulfikar Ahmad, M.Si Debat ini, selain disiarkan oleh TVRI Gorontalo disiarkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) dan live streaming melalui akun FB KPU Kabupaten Pohuwato. Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Debat terbuka antar paslon adalah menyebarluaskan profil, visi, dan misi serta program kerja masing-masing paslon kepada pemilih dan masyarakat. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan pilihannya untuk calon Pemimpin terbaik di Kabupaten Pohuwato. “Harapan kami pada debat kali ini tentunya hal ini menjadi ruang yang sangat bermanfaat bagi Pasangan calon di tengah situasi (keterbatasan waktu) untuk bersosialisasi dengan masyarakat, dimana paslon bisa mengekspresikan visi misi dan program yang akan diusung oleh masing-masing untuk memimpin Kabupaten Pohuwato lima tahun yang akan datang. Ini juga kesempatan bagi Pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat pemilih agar nantinya dapat menentukan pilihan mereka pada tanggal 9 Desember tahun 2020 nanti berdasarkan sajian visi misi dan program yang telah disampaikan”, katanya. Debat putaran pertama diakhiri dengan clossing statement dari masing-masing calon Bupati Pohuwato. Selanjutnya untuk putaran kedua antar Calon Wakil Bupati nanti akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2020 mendatang dan putaran ketiga antara calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2020. (ADj)

Pleno Terbuka Penetapan DPT, KPU sahkan 102.786 pemilih pada Pilkada Pohuwato Tahun 2020

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka bertempat di Aula KPU Pohuwato Jumat 16 Oktober 2020. Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU didampingi oleh seluruh anggota Komisioner KPU Pohuwato, Sekretaris KPU dan Kasubbag Program dan Data. Turut hadir dalam Pleno seluruh anggota PPK se Kabupaten Pohuwato, Anggota Komisi Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramli Ondang Djau selaku koordinator wilayah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, Kasubbag Program dan Data Provinsi Gorontalo Friyanto Hatibie, S.IP, dan disaksikan langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Ramli. Menurut komisinoner Divisi Data dan Informasi Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, setelah melewati masa yang panjang, ada beberapa hal baru yang terjadi di seputar peristiwa hingga pada proses ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Pohuwato pada Pemilihan Serentak 2020 ini, diantaranya: Kali pertama, sejak sejarah pemilu/pemilihan di Kabupaten Pohuwato, DPT nya berada di angka 100 ribu lebih pemilih. Sebelumnya hanya di angka 90an ribu. DPT dihasilkan dalam masa pandemi, tentu saja ini sejarah dan pengalaman yang luar biasa. DPT dihasilkan dengan optimalisasi penggunaan Teknologi Informasi, mulai dengan SIGAP, e-Coklit, e-DPHP dan e-DPS, hingga berujung di SIDALIH.   Dua kali dilaksanakan penganugerahan kepada PPK, DPS  dan di DPT PPDP Pohuwato pernah menjadi narasumber di rakor KPU RI bersama 33 Divisi DATIN Provinsi se-Indonesia yg melaksanakan Pilkada. “Semoga capaian ini menjadi berkah dan menyumbang pada perbaikan iklim demokrasi di Kabupaten Pohuwato”, ungkap Firman yang kerap dijuluki Jendral Datin di KPU Kabupaten Pohuwato. DPT telah disahkan dengan jumlah 102.786 pemilih dengan persentasi gendernya, laki-laki berjumlah 51.832 pemilih dan perempuan 50.954 pemilih, yang berada di 13 kecamatan, 104 desa/kelurahan, dan tersebar di 306 TPS. (ADj)

Edukasi Pemilih, KPU Pohuwato sasar Kawasan Terpencil Sosialisasikan ‘9 Hal Baru di TPS’

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pohuwato, mengintensifkan sosialisasi atau pendidikan politik menjelang Pemilihan Serentak 2020 dengan menyasar hingga daerah terpencil di Pohuwato. Dalam melakukan sosialisasi, hadir sebagai narasumber anggota Komisioner KPUD Pohuwato Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Alulu, dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Haryanto Malik.. Pandemi Covid-19 memberi nuansa berbeda dalam pelaksanaan Pilkada Serentak kali ini. Sebab pelaksanaan pilkada kali ini harus disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum ada obat atau vaksinnya tersebut. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato beserta jajarannya di tingkat Kecamatan/Desa, khususnya yang menjadi pelaksana pilkada, lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Sembilan Hal Baru di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Musmulyadi dalam sambutannya mengatakan, langkah ini diharapkan bisa menggenjot tingkat partisipasi pemilih dalam situasi Pandemi Covid-19. Lebih lanjut dikatakan bahwa, sosialisasi ini untuk memastikan masyarakat dapat memberikan hak pilihya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan diintensifkan kepada pemilih berbasis warga di kawasan terpencil.  “Sosialisasi kita intensifkan termasuk melibatkan PPK dan PPS di masing-masing wilayah untuk terjun langsung ke pelosok desa terpencil yang minim informasi. Kami harus melakukan diferensiasi kegiatan sosialisasi. Dan yang paling penting adalah sosialisasi mengenai Sembilan Hal Baru di TPS. Supaya masyarakat selaku pemilih mengetahui dan memahami bahwa datang ke TPS itu aman,” ujarnya, Rabu (14/10/2020). Sejumlah daerah terpencil yang tengah diintensifkan sosialisasinya kali ini berada di Kecamatan Lemito Desa Lomuli. Sementara itu Jafar Tangahu selaku Sekretaris PPK Kecamatan Lemito mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Kabupaten Pohuwato atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan dalam memberikan pendidikan atau pemahaman kepada masyarakat yang ada di desanya. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap warga bisa mengetahui seperti apa proses pemilihan yang akan digelar ditengah pandemi nanti, atau mungkin masih ada yang belum dimengerti warga,” ujarnya. Dalam penyampaiannya Musmulyadi menjelaskan tentang 9 (sembilan) hal baru di TPS saat hari pemcoblosan di tanggal 9 Desember 2020 nanti. Adapun Sembilan Hal Baru di TPS yang akan dijumpai saat hari pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember nanti, antara lain pemilih di TPS maksimal 500 orang pemilih. Pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS. Kemudian, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, TPS akan dilakukan sterilisasi dengan dilakukan penyemprotan disinfektan. Petugas KPPS yang akan bertugas di TPS dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan. Berikutnya, setiap pemilih akan di cek suhu tubuhnya. Setiap pemilih juga diwajibkan memakai masker saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS. Akan disediakan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Selanjutnya, paku untuk alat coblos akan disterilisasi setiap saat oleh KPPS. Dan terakhir, setiap pemilih yang telah menggunakan hak suaranya akan di tandai dengan tinta tetes di jari tangannya. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Iskandar Alulu menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19 telah diatur dalam regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Kepada pemilih Beliau lebih menekankan tentang tahapan Pilkada, syarat pemilih, tata cara pemungutan dan pentingnya berpartisipasi memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 untuk masa depan Bumi Panua tercinta. Haryanto Malik selaku Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan KPU bersama PPK dan PPS selalu berupaya mengoptimalkan kesempatan yang ada dengan memberikan pengetahuan politik pentingnya berdemokrasi dengan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih. “Pemilu mutlak diperlukan untuk menentukan pemimpin setiap lima tahun sekali, dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi,”katanya. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat di Lomuli tidak ketinggalan informasi tentang kepemiluan yang digelar di tengah Pandemi Covid-19 dibanding dengan masyarakat di wilayah lainnya, yang memang sangat mudah mengakses informasi”, ujarnya. Kiranya melalui sosialisasi ini, masyarakat yang berada di kawasan terpencil dapat menerima informasi tentang pelaksanaan pemilihan di tengah Pandemi covid-19, sehingga hal ini dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat.  Hadir dalam sosialisasi seluruh anggota PPK Kecamatan Lemito, PPS dan masyarakat Desa Lomuli. Sosialisasi dilakukan dengan presentasi, penyebaran brosur/leaflet, dan dialog/tanya jawab. (ADj)  

Ajak Hormati Prinsip Kampanye, KPU Pohuwato Gandeng Bawaslu dan Tim Kampanye Paslon

POHUWATO_Marisa–Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Parmas, Dikimil dan SDM, Musmulyadi Hunowu mengharapkan setiap pasangan calon dan tim kampanye dapat berpegang pada prinsip dalam pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020. Yaitu prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Dikatakan Musmulyadi, kampanye yang merupakan dari Pendidkan politik masyarakat, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab yang didasarkan pada prinsip kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang mengatur kampanye. “Kampanye adalah wujud dari Pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab  untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan, berdasarkan prinsip Jujur, Terbuka, dan Dialogis,” kata Musmulyadi Hunowu, dihadapan peserta sosialisasi Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Kampanye pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2020, di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Bumi Panua, Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Kawasan Perkantoran, Marisa, Sabtu (3/10/2020), kemarin. Pada kempatan yang sama, Musmulyadi memaparkan tujuh metode kampanye yang menjadi menjadi pedoman bagi penyelenggara dan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. “Pada pemilihan serentak tahun 2020 ini, terdapat tujuh metode kampanye. Yaitu, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, Debat Publik/Debat Terbuka antar-Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Massa Sosial dan/atau Media Dalam Jaringan,” jelasnya. Diketahui, Sabtu (3/10/2020), kemarin, KPU Kabupaten Pohuwato melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Kampanye pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2020. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum Haryanto Malik ini, turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Pohuwato, Ramlan, serta tim kampanye dan penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4. Sementara itu materi sosialisasi dipaparkan oleh Anggota KPU Musmulyadi Hunowu bersama H. Mohamad Is. U. Alulu.(TekMas)

KPU lakukan validasi (Foto) Paslon pada desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan ke Helpdesk KPU RI terkait Validasi (foto) Design Surat Suara guna mendukung Proses Tahapan Pemilihan Tahun 2020. Acara yang di gelar di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat,02 Oktober 2020 ini berlangsung sejak 28 September hingga 2 Oktober 2020 dan diikuti oleh 270 Daerah peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020. Sehari sebelumnya Kamis (1/10/2020) di Kantor KPU Pohuwato, Tim Penghubung dan bakal calon Pilkada Pohuwato telah menandatangani persetujuan atas desain (foto) pada surat suara yang nantinya akan dicetak untuk gelaran Pilkada Pohuwato 2020. Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali menjelaskan, para Tim Paslon sengaja diundang, untuk memastikan bahwa (foto dan nama) masing-masing paslon pada surat suara yang akan naik menjadi alat pemenuhan hak konstitusi masyarakat pada saat pemilihan, sudah betul-betul keadaan valid. “Mereka semua telah menyetujui desain (Foto) pada surat suara yang akan digunakan untuk proses pemilihan tanggal 9 Desember mendatang, sekarang sementara dilakukan proses validasi dan persetujuan oleh Tim Validasi KPU RI”, ujarnya. Ditambahkan, pencetakan surat suara rencananya akan dilaksanakan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). “DPT menjadi dasar kebutuhan surat suara,”imbuhnya.(ADj)

KPU Pohuwato, Uji Publik DPS Serta Sosialisasikan PKPU 11 dan PKPU 13 Tahun 2020

HUPMAS – KPU Pohuwato menggelar sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19). Bertempat di Aula KPU Pohuwato, Senin 28 September 2020, sosialisasi dua PKPU tersebut dihadiri Tim Penghubung dan Tim Kampanye pasangan calon Pilkada Pohuwato Tahun 2020. Selain itu kegiatan tersebut turut dihadiri pihak terkait lainnya termasuk Kapolres Pohuwato, Kabag Ops Polres Pohuwato, Kodim 1313/Pohuwato, Seketaris Gugus Tugas, Kesbangpol, Satpol PP, Anggota Bawaslu Pohuwato, dan Anggota PPK se Kabupaten Pohuwato yang membidangi bagian Data. Pada kesempatan tersebut, KPU Pohuwato juga melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Dalam sambutannya, Ketua  KPU Pohuwato Rinto W. Ali menjelaskan tentang regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan kampanye pada pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19), yakni PKPU nomor 11 dan 13 Tahun 2020 “Beberapa hal yang subtansi merujuk dari PKPU 11 2020 dan PKPU 13 2020 antara lain, Pelaksanaan Rapat  umum sudah ditiadakan, atau pasal 64 dalam PKPU 10 dihapus dan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 10, dilakukan melalui media sosial dan daring,”katanya. Sementara itu Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Musmulyadi Hunowu mengemukakan, bahwa pertemuan terbatas /tatap  muka/ dialog tetap bisa dilakukan, tetapi tetap memperhatikan jumlah keseluruhan yang hadir paling banyak 50 orang dan dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan tetap menerapkan protokol covid 19, dan jarak minimal 1  meter antar peserta. “Selain itu juga diatur bahwa Paslon jika ingin berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akunnya ke  KPU, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan maksimal 20 akun untuk setiap pasangan  calon,”ungkapnya. Menanggapi hal tersebut AKBP Teddy Rayendra, SIK, MIK selaku Kapolres Pohuwato mengatakan bahwa pihak kepolisian siap mendukung KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan pengamanan dan penegakan aturan pelanggaran Pilkada, utamanya saat pelaksanaan kampanye. “Kami siap mendukung KPU dan Bawaslu melaksanakan pengamanan dan penegakan aturan pelanggaran Pilkada serta mengharapkan kesadaran semua pihak yang terlibat untuk mematuhi protokol kesehatan, apalagi saat memasuki tahap kampanye ini “ terangnya Pada kesempatan yang sama, Firman Ikhwan (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) menyampaikan tahapan DPS Pilkada Pohuwato Tahun 2020. “Sebagaimana kita ketahui bersama pemilihan ini dilaksanakan dan juga kemudian diikuti oleh peserta pemilihan dan pemilih. Jadi, penting kiranya untuk kita kemudian juga mencermati, mengawasi, dan memperhatikan daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kami, di KPU memiliki kewajiban sebagaimana PKPU 19 tahun 2019 untuk melaksanakan uji publik dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat”, jelasnya. Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS, guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki, baik pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum masuk DPS. Semangat uji publik ini, lanjut dia adalah untuk menyempurnakan DPS yang telah ditetapkan dan menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan, dan meneliti data pemilih sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 9 hingga 16 Oktober nanti. Lebih lanjut dikatakan bahwa hari ini tutupnya masukan dan tanggapan masyarakat, KPU melalui uji publik juga sebelumnya membuka posko pelayanan pemilih di masing-masing desa dan juga di masing-masing kecamatan sejak tanggal 22 September hingga sampai hari ini demi mendapatkan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwati Tahun 2020. “Kiranya perlu kami informasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa saat ini dalam DPS Pohuwato tercatat ada sejumlah 102.540 pemilih yang ditetapkan dari tanggal 19 hingga hari ini. Hasil dari uji publik dan masukan dan tanggapan masyarakat itu, nantinya kemudian menjadi update data yang patut dan wajib kami (KPU) informasikan di forum ini”, terangnya. Diakhir acara, Ketua KPU menegaskan bahwa uji publik berjenjang ini merupakan bentuk transparansi KPU dalam proses pendataan pemilih. Olehnya, meski sudah ditetapkan dalam DPS, masyarakat tetap masih diberi ruang untuk memberi masukan. Dan untuk dua PKPU terbaru yang sudah disosialisasikan itu ia berharap dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Utamanya bagi para peserta Pilkada tahun 2020. “Sebab ada sejumlah poin yang direvisi dari aturan sebelumnya. Ia mendapat perubahan lantaran harus menyesuaikan kondisi pandemi covid-19 saat ini, harapannya Pilkada serentak ini tetap berjalan sukses, tertib, dan sehat,” katanya. Ia menambahkan, dengan adanya kesepahaman untuk sama-sama menjalankan setiap poin pada regulasi itu, pelaksanaan Pilkada Pohuwato tahun 2020 dapat benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Acara dibuka langsung Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, didampingi anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Firman Ikhwan, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Haryanto Malik, dan Sekretaris KPU, Kisman Mooduto. (ADj)