Berita Terkini

Mantapkan Personil, KPU adakan Rapat kerja Persiapan Pendaftaran Paslon pada Pilkada Pohuwato 2020

HUPMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, melaksanakan rapat kerja persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato pada Pilkada 2020. Rapat dilaksanakan di Aula KPU Pohuwato pada Minggu, 30 Agustus 2020. Maksud diadakan rapat guna mematangkan persiapan personil jelang pendaftaran pasangan Calon pada 4-6 September 2020 nanti. Dalam rapat kerja tersebut dibahas mengenai pembemtukan kelompok kerja, penyusunan mekasnisme kerja dan pembagian tugas setiap anggota kelompok kerja. “Kami matangkan lagi hingga teknis di lapangan saat hari pendaftaran pada 4-6 September 2020,” ujar Rinto Ali ketua KPU Pohuwato. Ia mengemukakan KPU Pohuwato pada 1 September 2020 akan melakukan rapat koordinasi kembali terkait teknis pendaftaran dengan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Pohuwato. Rapat dihadiri Ketua & Anggota KPU beserta Sekretaris KPU dan seluruh Kasubag, Staf ASN dan outsourching lingkungan KPU Pohuwato. (ADj)

PPDP Kamu Luar Biasa Ver 2.0

POHUWATO– (Catatan Khusus Oleh Viryan Azis, Komisioner KPU RI) Kamu sungguh istimewa, sedia bersusah payah dimasa tak biasa. Masa pandemi Covid-19 dimana banyak orang memilih berdiam dirumah aja. Pun bila keluar rumah menghindar berinteraksi dengan banyak orang, termasuk tetangga. Sekitar tiga ratus ribu jumlahmu men-Coklit lebih seratus juta warga negara. Mengunjungi pemilih dari rumah ke rumah tak kenal lelah. Beragam medan kamu tempuh, jalan berlumpur, melewati sungai, menapak bukit hingga banjir bah. Ada yg menolak didata, ada yang menerima dengan tak ramah, bahkan ada yang menganggapmu tukang minta-minta. Sejumlah Teman kamu celaka bahkan beberapa meninggal dunia. Masih mengalir air mata dari keluarga yang kamu tinggal. Duka cita itu masih ada. Sungguh kamulah ujung tombak pelindung hak pilih warga negara. Melangkah sederhana untuk kerja yang tak biasa. Pepatah berkata, “Tak ada gading yang tak retak” karena kesempurnaan bukanlah milik kamu. Mungkin milik orang yang sibuk membangun citra karena ingin dilihat bermakna. Seolah dia bekerja laksana setengah dewa. Biar saja Ia mengumbar kata yang diinginkannya. Karena memang ada manusia yang bersuka-suka dengan membuat orang susah. Coklit telah berakhir, hingga kini tak ada kabar yang terkena Covid-19 diantaramu. Dengan disiplin memakai APD selama bekerja, sejatinya kamu Agen Perlawanan Covid-19 secara nyata. Memberi contoh ditengah warga. Mungkin ada yang mengolokmu, namun kamu pasti mensikapinya dengan senyuman. Untukmu garda depan pelindung Hak Pilih Warga, terucap kasih, sudilah kamu Terima. Sungguh, kamu PPDP luar biasa… Viryan Azis, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi PPU, Ibukota Negara Baru 18 Agustus 2020

Terima Kasih PPDP

“saya selaku Ketua mewakili lembaga KPU Pohuwato, mengucapkan banyak terima kasih dari lubuk hati yang dalam atas pengabdian, kerja keras, semangat dan dedikasi Bapak/Ibu dan rekan-rekan PPDP sekalian. Kerja keras dan perjuangan kalian akan kami catat dengan baik, semoga Allah SWT meridhoi dan membalas perjuangan kalian dengan pahala yang berlimpah” Rinto W. Ali POHUWATO- Berdasarkan Jadwal Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, telah memasuki hari terakhir pada hari ini Kamis, 13 Agustus 2020. Dengan demikian, masa tugas Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP akan segera berakhir. Perlu Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP ketahui, bahwa tugas dan peran Anda sangat strategis serta merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan Pemutakhiran dan Pendaftaran Pemilih. Melalui peran PPDP, KPU bekerja melayani hak konstitusional warga negara agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Oleh karena itu, masa kerja selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 merupakan kurun waktu yang sangat penting sebagai tahap awal dalam memastikan agar KPU dapat menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Selama kurun waktu 1 (satu) bulan, Bpk/Ibu/Sdr/Sdri telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Hal itu berdasarkan hasil monitoring dan supervisi kami atas kinerja PPDP di masa pelaksanaan Coklit. Kami mendengar dan menyaksikan langsung, cerita-cerita perjuangan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian, baik melalui penuturan langsung disaat kami melakukan monitoring maupun melalui laporan dan dokumentasi foto yang disampaikan PPS dan PPK. Ada yang harus menyusuri jalanan terjal dan licin sehingga terpeleset, ada yang dikejar binatang peliharaan penduduk, ada juga yang harus melewati jalan berkilo-kilo meter bahkan harus naik perahu demi mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah. Ada pula yang dilayani oleh pemilih diluar pagar rumah, dan yang mendatangi berulang-ulang rumah pemilih karena yang bersangkutan belum berada di rumah. Beragam suka-duka perjuangan itu, tak mampu kami uraikan satu per satu. Namun, telah jelas dan terang bagi kami, perjuangan dan tanggung jawab yang tidak mudah itu telah dijalankan dengan sepenuh hati oleh Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian. Perjuangan itu bahkan terdengar sampai di KPU RI, hal mana, di hari ke lima pelaksanaan Coklit, atau tepatnya di tanggal 19 Juli 2020, 5 (lima) orang PPDP yang berasal dari Kecamatan Dengilo, Paguat dan Popayato berhasil menuntaskan kerjanya 100%. Tentu saja capaian itu membuat kaget semua pihak, termasuk oleh Anggota KPU RI Bapak Viryan Azis yang juga sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi. Sehingga, pada tanggal 20 Agustus 2020, Pak Viryan, mengundang ke lima PPDP tersebut untuk bersua langsung secara daring untuk memastikan hasil 100% itu sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dari pertemuan daring itu, Pak Viryan mendapati bahwa kerja-kerja PPDP telah dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang ada, dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap capaian ke limanya. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya selaku Ketua mewakili lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, mengucapkan banyak terima kasih dari lubuk hati yang dalam atas pengabdian, kerja keras, semangat dan dedikasi Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian. Kerja keras dan perjuangan kalian akan kami catat dengan baik, sekaligus kami memohon maaf jika dalam pelayanan fasilitas belum memenuhi harapan Bpk/Ibu?sdr/Sdri PPDP sekalian. Akhirnya, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan membalas perjuangan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri PPDP sekalian dengan pahala yang berlimpah. Demikian disampaikan, dan sekali lagi atas segala perjuangan dan kerja kerasnya kami ucapkan terima kasih.***

Bangun Kinerja & Akuntabilitas, KPU Pohuwato Ingatkan Badan Adhock Patuhi Regulasi

POHUWATO, Hupmas – KPU Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan Keuangan Dana Hibah bagi Badan Adhock se Kabupaten Pohuwato untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Hadir pada Bimtek seluruh jajaran Komisioner KPU Pohuwato, Sekretaris KPU, Kasubbag Keuangan Umum & Logistik. Diikuti oleh 39 orang peserta yang terdiri dari Ketua, masing- masing Sekretariat PPK ( Sekretaris dan staf urusan Keuangan) Se-kabupaten Pohuwato. Tujuan dilaksanakannya Bimtek adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada Badan Adhoc. Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Pohuwato Rinto Ali. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, sebelumnya KPU bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada (25/06/2020) telah melaksanakan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) (addendum kedua) sebagai penanda dimulainya Pesta Demokrasi Penyelenggaraan Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak Desember 2020. Melalui NPHD tersebut KPU Pohuwato telah menerima kucuran Dana Hibah dari Pemkab Pohuwato sebesar lebih dari Rp. 19 miliar. Kesepakatan ini tertuang pada NPHD nomor 100/PEM-PHWT/10/VI/2020, 408/PR.07-SD/7504/KPU.Kab/VI/2020. Seluruh pembiayaan kegiatan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui dana hibah daerah yang dituangkan dalam NHPD. Untuk itu beliau mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun ini untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. “Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesuksesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada” tegasnya. Materi Pertama tentang perpajakan dibawakan oleh Taruna Eka Pacsi secara daring. Ditempat yang berbeda beliau mengulas tentang Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020. Dibahas pula tentang jenis pajak yang dikenakan saat terjadinya aktivitas pilkada. Materi ke-2 tentang: Tata Cara Pelaporan Keuangan Dana Hibah disampaikan langsung oleh Yulyan Ibura, S.Sos M.Si , Auditor Madya Pada Inspektorat  Kabupaten Pohuwato. Pada materi ini, peserta diharapkan dapat memahami dan mampu mengaplikasikan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan & tata cara pelaporan hingga pada pertanggungjawabannya. “Bimtek ini penting, dalam tertib administrasi  mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan,” ungkapnya “Secara khusus, untuk dana Hibah bagaimana mekanisme beserta tata kelolanya nya itu diatur pada PMK 191/PMK.05/2011, Permendagri 12 tahun 2019 dan Kep KPU No.88/Kpts/KPU/2016”, jelasnya Ditempat yang sama, Darwin Nento selaku kasubag Keuangan Umum & Logistik mengatakan bahwa, untuk memperoleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020, termasuk Badan Adhock berpedoman pada regulasi sebagaimana yang telah disampaikan oleh para narasumber untuk pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan. “Agar tertib administrasi, maka Badan Adhock harus mampu mengelolah dengan baik hingga pada pelaporan keuangannya pun harus sesuai dengan kebijakan akuntansi yang telah di tetapkan pemerintah. Bersama kita wujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel  dan transparan. Agar tak ada potensi penyimpangan”, tutur Kasubag KUL yang akrab disapa Om Ulo. Pada akhir pelaksanaan Bimtek, komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar Alulu berpesan, pada pelaksanaan anggaran nanti badan adhock dapat mematuhi semua peraturan. Karena penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib dipertanggung jawabkan. Diharapkan, suksesnya Pilkada diikuti juga oleh sukses keuangan dan administrasinya. Selanjutnya diisi dengan tanya jawab.(ADj)

Bapaslon independen Pilkada Pohuwato 2020, Hamdi-Zairin hari ini serahkan Syarat Dukungan Perbaikan

“Hamdi-Zairin siapkan 3.650 suara untuk perbaikan syarat dukungan” Hupmas,  Bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Pilkada Pohuwato 2020 Hamdi Alamri, SE, Sy & Drs Zairin T.D Maksud menyerahkan perbaikan syarat dukungan kepada KPU Pohuwato pada Minggu (26/7/2020). Tim Penghubung Bapaslon, Aslam Maa mengatakan saat ini sudah menyiapkan sebanyak 3.650 suara untuk perbaikan syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari pendukung “Kita sudah siapkan 3.650 suara untuk perbaikan syarat dukungan yang sudah tersubmite di aplikasi SILON, saat ini kita serahkan ke KPU,” katanya. Bertempat di Aula KPU Pohuwato, dokumen perbaikan ini diserahkan langsung oleh Hamdi Alamri didampingi Zairin T.D Maksud bersama tim Lo Bapaslon dan diterima oleh Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali bersama Jajaran Komisioner, Sekretaris KPU Kisman Mooduto dan Anggota Pokja Pencalonan. Penyerahan disaksikan langsung oleh ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto, SH,MH. Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPU Pohuwato Rinto Ali mengatakan, sesuai  hasil Rekapitulasi pada rapat pleno KPU Kabupaten Pohuwato (21/07), bapaslon yang bertarung di jalur independen ini harus menyiapkan 1.802 suara untuk memenuhi syarat minimal dukungannya . Seperti diketahui, syarat minimal (dukungan) bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato jalur perseorangan yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019 tentang syarat minimal dukungan wilayah Kabupaten Pohuwato adalah 9.984 suara. Dalam ketentuan PKPU nomor 18 tahun 2019 pasal 32a, jika syarat minimal dukungan belum terpenuhi, maka konsekwensinya, bapaslon harus bisa memenuhi dukungan sebanyak 2x kekurangan dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.. “Kalau memenuhi syarat minimal dua kali dari jumlah yang dibutuhkan tersebut, nanti bisa tahap selanjutnya verfak di lapangan. Kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya,” tambahnya. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan, Iskandar Alulu mengatakan prosesnya sama seperti tahapan awal, diupload di Silon lalu menghasilkan form B1.1-KWK Perbaikan dan ada pernyataan dukungan dari pendukung dalam form B1KWK Perbaikan dan B2KWK Perbaikan. “Mekanismenya seperti kita verifikasi pada waktu pengajuan dukungan pada awal itu dua kali dari kekurangan. Jumlahnya MS/ TMS belum diketahui, menunggu hasil pengecekan dan penghitungan oleh Tim Pokja (KPU),” kata dia. Sampai saat ini, dengan diawasi oleh Bawaslu pengecekan dan penghitungan dukungan perbaikan bersama Tim Lo Bapaslon Hamdi – Zairin masih sementara berlangsung. (***)

Tuntas Coklit 100 Persen Sejumlah PPDP di Pohuwato Dapat Apresiasi KPU RI

POHUWATO- Anggota KPU Republik Indonesia, Viryan Aziz sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di sejumlah desa di Kabupaten Pohuwato. Pasalnya ada 5 orang PPDP yang telah menuntaskan tugasnya dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) hingga seratus persen hanya dalam kurun waktu lima hari sejak 15 Juli, lalu. Atas kejadian tersebut, dirinya langsung turun monitoring dengan melakukan pertemuan khusus untuk menyapa PPDP tersebut melalui media dalam jaringan (daring) pada Senin 20 Juli 2020. Agenda di ikuti oleh 8 orang PPDP Gorontalo diantaranya 5 orang dari Kabupaten Pohuwato dan 3 orang dari Kabupaten Bone Bolango. Dalam monitoring tersebut Viryan menyapa dan bercakap langsung dengan PPDP. Dirinya mengaku seharusnya monitoring coklit yang dilakukan adalah untuk melihat masalah yang terjadi dilapangan, akan tetapi malah sebaliknya sudah ada yang selesai melakukan tugasnya. “Maka pembelajaran baiknya perlu kita dapat dan sebarluaskan, pasti rekan-rekan yang telah bergelut dengan data pemilih terkejut dengan ini, melihat baru 5 hari kerja sudah selesai, terima kasih teman-teman PPDP” Ujarnya. Adapun 5 orang PPDP tersebut adalah Mespi Akase PPDP desa Bumi Bahari TPS 001 Kecamatan Popayato, Sulastri Dama PPDP desa Bumi Bahari TPS 002 Kecamatan Popayato, Anwar H Pakaya PPDP Desa Maleo TPS 002 Kecamatan Paguat, Fatma Akase PPDP desa Padengo TPS 003 Kecamatan Dengilo dan Sumiyati Tampilang PPDP desa Padengo TPS 004 Kecamatan Dengilo. Salah satu PPDP Anwar Pakaya mengaku sangat senang dan bangga mendapat kesempatan bertemu dan berbincang langsung dengan Anggota KPU RI. “saya sempat grogi saat menjawab beberapa pertanyaan dari pak Viryan, tapi alhamdulillah semua berjalan lancar,” ungkapnya. Di akhir pertemuan Viryan memberikan bonus Pulsa kepada masing-masing PPDP tersebut. ***(YM)